Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional

  • Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2068

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang legalitas penggunaan UAV sebagai senjata berdasarkan hukum internasional. Banyak negara telah mengembangkan teknologi UAV untuk berbagai kepentingan, dimana salah satunya digunakan sebagai senjata untuk menyerang target-target tertentu, sedangkan hingga saat ini belum ada ketentuan positif dalam hukum
internasional yang mengaturnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan dari penggunaan UAV sebagai senjata dan urgensi adanya ketentuan hukum internasional tentang penggunaan UAV sebagai senjata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penggunaan UAV yang mengakibatkan hancurnya obyek-obyek sipil dan terbunuhnya penduduk sipil merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas dalam hukum humaniter internasional, yaitu Asas Pembedaan, Asas Kehati-hatian, Asas Proporsionalitas, Asas Kemanusiaan dan Asas Kepentingan Militer. Demi adanya kepastian hukum terkait legalitas penggunaan UAV sebagai senjata serta terpenuhinya unsur filosofis, yuridis dan politis maka perlu adanya ketentuan positif dalam hukum  internasional agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terkait penggunaannya serta ada kejelasan bentuk pertangungjawabannya.

Referensi

1. Buku
Dinstein, Yoram. The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
Gardam, Judith. Necessity, Proportionality and the Use of Force by States. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
Green, Leslie C. The Contemporary Law of Armed Conflict Second Edition. Manchester: Manchester University Press, 2000.
Henckaerts, Jean-Marie, and Louise Doswald-Beck. Customary International Humanitarian Law Volume I: Rules. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.
Jaffer, Jameel. The Drone Memos: Targeted Killing, Secrecy, and the Law. New York: New York Press, 2016.
Kalshoven, Frits. Reflections on the Law of the War: Collected Essays. Leaden: Martinus Nijhoff Publishers, 2007.
Kolb, Robert, and Richard Hyde. An Introduction to the International Law of Armed Conflict. Portland: Hart Publishing, 2008.
Nasu, Hitoshi, and McLaughlin. New Technologies and the Law of Armed Conflict. Edited by Robert. Hague: Asser Press, 2014.
Pratomo, Eddy. Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum Dan Ratifikasi. Bandung: Alumni, 2011.
Rae, James DeShaw. Analyzing the Drone Debates: Targeted Killing, Remote Warfare, and Military Technology. New York: Palgrave Macmillan, 2014.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Wimhurst, Elizabeth. Perspective on the ICRC Study on Customary International Humanitarian Law. Edited by Susan Breau. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Anjani, Indira. “Analisis Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Dalam Kebijakan Kontraterorisme Amerika Serikat Di Pakistan Pasca 9/11.” Journal of International Relations , 1, no. 2 (2015).
Anpratama, Roy Faldi. “Analisis Yuridis Penyalahgunaan Unmanned Combat Aerial Vehicle (Combat Drone) Sebagai Senjata Perang Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau , 7, no. 1 (2020).
Muhammad Zaenuddin Firmanasyah, and Puspitasari. “Pemanfaatan Drone Sebagai Bagian Dari Kontra Terorisme: Tinjauan Pada Regulasi Dan Prosedur Tetap Pengamanan”, Nakhoda.” Jurnal Ilmu Pemerintahan , 20, no. 1 (2021).

3. Perjanjian Internasional
1949 Geneva Convention
Hague Regulations
1969 Vienna Convention

4. Media Online
https://obamawhitehouse.archives.gov/the-press-office/2013/05/23/remarks-president-national-defense-university, “Remarks by the President at the National Defense University”, 2013. Akses pada 18 September 2021.
http://www.differencebetween.net/technology/industrial/difference-between-uav-and-rpv/, “Difference Between UAV and RPV”, Akses 18 September 2021.
Dario Azzellini & Lize Mogel, “The Privatization of War”, dalam http://www.azzellini.net/node/2218, Akses 18 September 2021.
Tea Cimini, “The Invisible Army: Explaining Private Military and Security Companies”, 2018, https://www.e-ir.info/2018/08/02/the-invisible-army-explaining-private-military-and-security-companies/, Akses 18 September 2021.
http://www.foreignpolicy.com/files/fp_uploaded_documents/130124_SRCTBenEmmersonQCStatement.pdf, Akses pada 10 April 2019.
Françoise Hampson, “Military Necessity”, dalam http://www.crimesofwar.org/a-z-guide/military-necessity/, Akses pada 3 Juli 2021.
https://www.bppt.go.id/berita-bppt/dukung-pengamanan-dan-kedaulatan-nkri-bppt-siap-terbangkan-puna-male-elang-hitam, “Dukung Pengamanan Dan Kedaulatan NKRI, BPPT Siap Terbangkan PUNA Male Elang Hitam”, Akses 18 September 2021.
Rita Uli Hutapea, “4.700 Orang Tewas Akibat Serangan Pesawat Tanpa Awak AS Sejak 2004”, dalam http://news.detik.com/read/2013/02/21/105713/2175795/1148/4700-orang-tewas-akibat-serangan-pesawat-tanpa-awak-as-sejak-2004, Akses 10 Agustus 2021.
http://www.justinternational.org/index.php?option=com_content&view=article&id=173&catid=44:archived-articles-2002-older&Itemid=152, “Iraq: An Attack Is Imminent”, Akses 5 Agustus 2021.
Diterbitkan
2022-01-31
##submission.howToCite##
ARDHIANSYAH, Agis. Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1 - 27, jan. 2022. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2068>. Tanggal Akses: 22 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2068.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##