Akibat Hukum Debitor yang Menyewakan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Kreditor

  • Intan Shania Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Sanusi Sanusi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Darmawan Darmawan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2067

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor. Tujuan dari penelitian ini, untuk menganalisa akibat hukum terhadap debitor yang menyewakan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan secara perdata dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan Akad Murabahah dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, debitor juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 36 UUJF karena telah melakukan penggelapan dan dapat dituntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak kreditur.

Referensi

1. Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 5. Jakarta : Kencana, 2009.
Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Cet. 1,. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.
Soerjono Soekanto. Teori yang Murni tentang Hukum. Bandung : PT Alumni, 1985.
Sofwan dan Sri Soedewi Masjchoen. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di Dalam Praktik dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1977.
Tan Kamelo. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang Didambakan: Sejarah, Perkembangannya, dan Pelaksanaannya dalam Praktik Bank dan Pengadilan. Bandung : Alumni, 2006.
———. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang didambakan. Bandung : PT Alumni, 2006.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Cet. 2. Jakarta : Sinar Grafika Offet, 2008
Witanto, D. Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi). Cet. 1,. Bandung : Mandar Maju, 2015.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Achmad Rifai. “Akibat Hukum Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia pada Pihak Lain.” Jurnal YUSTITIA, Vol. 17, no. No. 1, (n.d.): 6,.
David Novan Setyawan. “Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu Dari Pihak Bank (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia, Malang).” journal diversi 2, no. 1 (2016): 14–16.
Diana, Farah, M. Nur Rasyid, dan Azhari Azhari. “Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik.” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 2 (Agustus 2017): 37–52. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8472.
Gustav Romli Sianipar. “Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan PT. Adira Finance di Kota Singkawang.” Gloria Yuris Jurnal Hukum, Vol. 3, no. 3, (2015): 77.
Hapsari, Kusumastuti Indri. “Kajian Yuridis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga.” Jurnal Repertorium 4, no. 1 (2017): 45–51.
Maksum M. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syariah.” Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, no. 1, (2015): 88.
Medika Andarika Adat. “Wanprestasi dalam Perjanjian yang dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum, Vol. VI, no. 4, (2018): 6.
Surya, Bhatara. “Model Alternatif Peneyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Yang Objek Jaminan Dijual Oleh Debitur Berdasarkan Prinsip Keadilan Paaa Bank Perkreditan Rakyat (Study Kasus di BPR di Malang).” Jurnal Hukum, 2017, 1–24.
Tunisa, Nazia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia”,.” Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, no. 2, (2015): 36.
Umar Ma’ruf dan Dony Wijaya. “Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus Di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang).” Jurnal Pembaharuan Hukum III, no. 2 (2015): 45.
Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Independent 1, no. 1 (2013): 44. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5.
Yasir, M. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 3, no. 1 (2016): 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307.

3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

4. Wawancara
Ahmad Thahir. “BPKB Admin pada PT Federal International Finance Kantor Cabang Banda Aceh, wawancara, tanggal 8 Januari 2021, Pukul 09.30 Wib.,” 2021.
Nova Sartika. “BPKB Admin Pada PT BCA Finance Cabang Banda Aceh, wawancara, tanggal 9 Januari 2021, pukul 10.30 Wib.,” 2021, 2021.
Raja. “Fidusia Clerk pada PT Mandiri Tunas Finance, wawancara, tanggal 6 Januari 2021.” wawancara, n.d.
Syamsiyani. “Fidusia Cleark Pada PT Federal International Finance Kantor Cabang Banda Aceh, wawancara, tanggal 8 Januari 2021, pukul 11.00 Wib.,” 2021.
Diterbitkan
2022-02-01
##submission.howToCite##
SHANIA, Intan; SANUSI, Sanusi; DARMAWAN, Darmawan. Akibat Hukum Debitor yang Menyewakan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Kreditor. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 55 -77, peb. 2022. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2067>. Tanggal Akses: 29 mar. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2067.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##