Konfigurasi Politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum di Indonesia

  • Indriana Ertanti Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.2029

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh konfigurasi politik pada pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dalam praktinya sering digunakan pemerintah sebagai landasan hukum pembubaran Organisasi masyarakat yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konfigurasi politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai produk hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam perspektif politik hukum, dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan kebijakan pemerintah untuk membubarkan Ormas bisa dikatakan merupakan produk hukum yang konservatif atau ortodoks, hal tersebut dikarenakan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pembentuk Undang-Undang memperlihatkan suatu respon yang spesifik terhadap suatu isu tertentu berdasarkan perspektifnya pemerintah sendiri sehingga menimbulkan gejolak dari berbagai elemen masyarakat. Perubahan ini menunjukan arah politik hukum yang semula responsif, dan kemudian cenderung menjadi represif terhadap aspirasi masyarakat.

Referensi

1. Buku
Hikmahanto Juwana. “Reform Of Economic Laws And Its Effects On The Post-Crisis Indonesian Economy.” 2005.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Jazuni. Legislsi Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
MD, Mahfud. Hukum Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1977.

2. Jurnal
Winata, Muhammad Reza. “Politik Hukum Dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 18, no. 4 (2018).

3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemeruntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang


4. Media online
FPI Ancam Gulingkan SBY,” n.d. https://nasional.kompas.com/read/2011/02/11/15583862/ FPI.Ancam.Gulingkan.SBY.
“Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” n.d. https://nasional.kompas.com/ read/2017/05/08/14382891/ini_alasan_pemerintah_bubarkan_hizbut_tahrir.indonesia,.
Diterbitkan
2021-12-15
##submission.howToCite##
ERTANTI, Indriana. Konfigurasi Politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 281 - 300, dec. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2029>. Tanggal Akses: 23 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.2029.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##