Konsep dan Pelaksanaan Tugas Profesi Notaris Secara Elektronik (Electronic Notary)
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1842
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang konsep dan pelaksanaan tugas Notaris secara elektronik (electronic Notary) yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sehingga terjadi kekosongan Norma saat notaris menggunakan konsep tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekuatan mengikat dari akta yang dibuat dalam konsep Notaris secara elektronik (electronic Notary) di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya akta yang dibuat secara sah dengan adanya kesepakatan para pihak didalamnya dan sesuai dengan syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata maka akan mengikat para pihak. Baik itu dibuat secara elektronik maupun secara konvensional. Namun, karena belum adanya aturan yang jelas terkait dengan konsep ini, maka masih dipertanyakan mengenai kekuatan mengikat dari akta yang dibuat secara elektronik iniReferensi
1. Buku
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Edmon Makarim. Notaris Dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rafiani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas, 2013
Supridi. Etika Dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia,. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Alwajdi, Muhammad Farid. “Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020).
Damayanti, Rr. Eva. “Pelaksanaan Tugas Profesi Notaris Berbasis Teknologi Informasi Dan Wacana Cyber Notary.†Jurnal Judicial, 2019.
Dewi, Kadek Setia, and I Made Hendra Wijaya. “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 126–34.
Makarim, Edmon. “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik.†Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 4 (2015): 508–70.
Nurilmi, Ahmad Rifqi. “Wawancara†2021.
Qisthi Fauziyyah Sugianto dan Widhi Handoko. “Peluang Dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital.†Notarius 12, no. 2 (2019): 656–68.
Rizqi, Fadhila. “Implementasi Cybernotary Di Indonesia Ditinjau Dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0.†Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 37–51.
Rusdianto Sesung dkk. Hukum Dan Politik Hukum Jabatan Notaris. Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2017.
Santia Dewi dan, and R.M Fauwas Diraja. Panduan Teori Dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Sebtyaningsih, Ratna, Budi Santoso, and Sudirman Sudirman. “Analisis Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris Melalui Media Elektronik.†Cakrawala 14, no. 2 (2020): 139–52.
Syamsir. dkk. “Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris.†Recital Review 1, no. 2 (2019): 132–46.
Zahra Nurul Muna, Dkk. “Problematika Penerapan Cyber Notary Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.†Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 2 (2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
4. Wawancara
Sri Walny Rahayu. “Wawancara,†2021.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Edmon Makarim. Notaris Dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rafiani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas, 2013
Supridi. Etika Dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia,. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Alwajdi, Muhammad Farid. “Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020).
Damayanti, Rr. Eva. “Pelaksanaan Tugas Profesi Notaris Berbasis Teknologi Informasi Dan Wacana Cyber Notary.†Jurnal Judicial, 2019.
Dewi, Kadek Setia, and I Made Hendra Wijaya. “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 126–34.
Makarim, Edmon. “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik.†Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 4 (2015): 508–70.
Nurilmi, Ahmad Rifqi. “Wawancara†2021.
Qisthi Fauziyyah Sugianto dan Widhi Handoko. “Peluang Dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital.†Notarius 12, no. 2 (2019): 656–68.
Rizqi, Fadhila. “Implementasi Cybernotary Di Indonesia Ditinjau Dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0.†Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 37–51.
Rusdianto Sesung dkk. Hukum Dan Politik Hukum Jabatan Notaris. Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2017.
Santia Dewi dan, and R.M Fauwas Diraja. Panduan Teori Dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Sebtyaningsih, Ratna, Budi Santoso, and Sudirman Sudirman. “Analisis Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris Melalui Media Elektronik.†Cakrawala 14, no. 2 (2020): 139–52.
Syamsir. dkk. “Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris.†Recital Review 1, no. 2 (2019): 132–46.
Zahra Nurul Muna, Dkk. “Problematika Penerapan Cyber Notary Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.†Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 2 (2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
4. Wawancara
Sri Walny Rahayu. “Wawancara,†2021.
Diterbitkan
2021-12-15
##submission.howToCite##
MAULINA, Sri; RASYID, M. Nur; YUSRI, Yusri.
Konsep dan Pelaksanaan Tugas Profesi Notaris Secara Elektronik (Electronic Notary).
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 234 -257, dec. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1842>. Tanggal Akses: 23 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1842.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.