Ratio Legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1841
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru dalam perkembangan hukum jaminan fidusia di Indonesia terkait dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar ratio legis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar ratio legis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah karena tidak adanya kepastian hukum dari norma yang terdapat di dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, baik mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu kapan debitor dapat dikatakan cidera janji serta tidak memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditor dan debitor.Referensi
1. Buku
H.S., Salim. Teori Perlindungan Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Kansil, C.S.T. Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Ranuhandoko, I.P.M. Terminologi Hukum Inggris - Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 2015).
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media, 2014.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi). Bandung: Mandar Maju, 2015.
2. Artikel Jurnal Ilmiah dan Tesis
Anggraeni, Nenden Dwi. “Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1602/Pdt/2007.†Tesis. Universitas Indonesia, 2012.
Basniwati, A.D. “Kedududukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2, no. 5 (2014).
Ambrita, Danny. “Analisis Yuridis Atas Sertifikat Fidusia yang Hilang Berkaitan dengan Pendaftaran Perubahan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia di Medan,†Tesis. Universitas Sumatera Utara, 2018.
Efferin, James Ridwan. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 12, no. 1 (2020).
Emrizal, Ridwan Fadli. “Parate Eksekusi Dalam Perjanjian Jaminan FidusiaTerhadap Benda Terdaftar Bukan Atas Nama Debitor,†Tesis. Universitas Islam Indonesia, 2016.
Nurhayani dan Elok Hikmawati, “Penerapan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.†Lex Jurnalica, 18, no. 1 (2021).
Rufaida, Khifni Kafa dan Rian Sucipto. “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah.†Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4, no. 1 (2019).
Sayuti, Ageng Triganda, Yenni Erwita, and Lili Naili Hidayah. “Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Urgensi Dan Rekonstruksi Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Soumatera Law Review, 3, no. 2 (November 11, 2020).
Sushanty, Vera Rimbawani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Gorontalo Law Review, 3, no. 1 (April 30, 2020).
Sutiyoso, Bambang. “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.†Jurnal Konstitusi, 7, no. 6 (2010).
3. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
4. Putusan Pengadilan
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai uji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah (2019).
5. Wawancara
Iman Jauhari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, 10 Juni 2021.
6. Media Online
Divisi Penelitian dan Pengembangan Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nasional. “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Kompasiana, 2020. https://www.kompasiana.com/himakum92183/5e5bf46b097f36732c70f8d2/kekuatan-eksekutorial-jaminan-fidusia-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-18-puu-xvii-2019?page=all.
H.S., Salim. Teori Perlindungan Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Kansil, C.S.T. Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Ranuhandoko, I.P.M. Terminologi Hukum Inggris - Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 2015).
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media, 2014.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi). Bandung: Mandar Maju, 2015.
2. Artikel Jurnal Ilmiah dan Tesis
Anggraeni, Nenden Dwi. “Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1602/Pdt/2007.†Tesis. Universitas Indonesia, 2012.
Basniwati, A.D. “Kedududukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2, no. 5 (2014).
Ambrita, Danny. “Analisis Yuridis Atas Sertifikat Fidusia yang Hilang Berkaitan dengan Pendaftaran Perubahan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia di Medan,†Tesis. Universitas Sumatera Utara, 2018.
Efferin, James Ridwan. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 12, no. 1 (2020).
Emrizal, Ridwan Fadli. “Parate Eksekusi Dalam Perjanjian Jaminan FidusiaTerhadap Benda Terdaftar Bukan Atas Nama Debitor,†Tesis. Universitas Islam Indonesia, 2016.
Nurhayani dan Elok Hikmawati, “Penerapan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.†Lex Jurnalica, 18, no. 1 (2021).
Rufaida, Khifni Kafa dan Rian Sucipto. “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah.†Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4, no. 1 (2019).
Sayuti, Ageng Triganda, Yenni Erwita, and Lili Naili Hidayah. “Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Urgensi Dan Rekonstruksi Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Soumatera Law Review, 3, no. 2 (November 11, 2020).
Sushanty, Vera Rimbawani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Gorontalo Law Review, 3, no. 1 (April 30, 2020).
Sutiyoso, Bambang. “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.†Jurnal Konstitusi, 7, no. 6 (2010).
3. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
4. Putusan Pengadilan
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai uji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah (2019).
5. Wawancara
Iman Jauhari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, 10 Juni 2021.
6. Media Online
Divisi Penelitian dan Pengembangan Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nasional. “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Kompasiana, 2020. https://www.kompasiana.com/himakum92183/5e5bf46b097f36732c70f8d2/kekuatan-eksekutorial-jaminan-fidusia-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-18-puu-xvii-2019?page=all.
Diterbitkan
2021-12-15
##submission.howToCite##
FADIYA, Izra; PURNAMA, Eddy; YANI, Teuku Ahmad.
Ratio Legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 258 - 280, dec. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1841>. Tanggal Akses: 11 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1841.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.