Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak

  • Ardanto Nugroho Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala
  • Yanis Rinaldi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Efendi Efendi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1819

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang tindakan pemecahan bidang tanah dalam proses penerbitan Akta Jual Beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pajak peralihan tanah tersebut dapat dimintai pertangungjawaban secara administrasi dan secara perdata karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Akta Tanah harus memiliki integritas moral yang tinggi, tidak menyalahgunakan wewenangnya, dan juga tidak merugikan pihak lain, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Referensi

1. Buku
Ade Saptomo. Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empris Murni : Sebuah Alternatif, Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.
Kezia, Maria. Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Kuasa Mutlak. Universitas Islam Indonesia, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. 5., Jakarta: Kencana, 2009.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Annisa Fitriani dan Benny Prawiranegara.“‘ Pengelolaan BPHTB Dalam Meningkatkan PAD Kabupaten Tasikmalaya ’,.” Jurnal Wawasan Dan Riset Akuntansi, 6, no. 1 (2018): 59.
Baharudin. “Kewenangan P Ejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) d Alam Proses Jual Beli Tanah.” Jurnal Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014): 8.
Darusman, Yoyon Mulyana. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ADIL : Jurnal Hukum 7, no. 1 (2017): 6.
Dewi, Iga Gangga Santi. “Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Jual Beli Tanah.” Pandecta 5, no. 2 (2010): 122.
———. “Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Jual Beli Tanah.” Pandecta Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 2 (2010): 124.
Harianja, Satria Braja. “Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum Responsif 1, no. 1, (2019): 41–57.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum Ius Qiua Iustum 24, no. 3 (2017): 475.
Iryadi, Irfan. “Kepastian Hukum Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara.” Jurnal Negara Hukum 11, no. 1 (2020): 3.
Laurentius Benediktus Rachmatsaleh Sutrisno. “Kewajiban Notaris Untuk Menghadirkan Saksi Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Pada Kantor Notaris Kabupaten Tulungagung).” Diversi Jurnal Hukum 5, no. 1 (2019): 63.
Makalalag, Leonard. “Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce).” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 4, no. 1 (2016): 1.
Prawira, I Gusti Bagus Yoga. “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4, no. 1 (2016): 65.
Purnawan, Yunita Budi Chrissann dan Amin. “Peranan PPAT Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Online Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kota Magelang.” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 342.
Ratih Mega Puspa Sari dan Gunarto. “Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 244.
Ronal Ravianto dan Amin Purnawan. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 571.
S, Laurensius Arliman. “Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia.” SOUMATERA LAW REVIEW 1, no. 1 (2018): 118.
Saraswati, Made Putri. “Kedudukan Hukum Akta Setelah T Erbitnya Sertifikat Karena Peralihan Hak Atas Tanah.” Akta Comitas 3, no. 2 (2018): 38.
Satrio, Bimo. “Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Tra Nsaksi Jual Beli Hak Atas Tanah/Bangunan.” Jurnal Pandecta 2, no. 2 (2017): 389.
Sukmawati, Fanny Dewi. “Pembayaran Pajak Penghasilan (Pph) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan”,.” Jurnal Hukum 1 (2016): 18.
Sundary, Rini Irianti. “Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).” AKTUALITA 1, no. 1 (2018): 12.
Utami, Pipit Saputri. “Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Terhadap Akta Pemindahan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang BPHTB-Nya Belum Dibayar.” Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 2 (2019): 14.
Wijayanti, Putri. “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Dan Bangunan Secara Dibawah Tangan Yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 416/Pdt/G/2015/PN.Smg).” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 8.
Windi. “"Analisis Dasar Pengenaan Dan Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ternate”,.” Jurnal Emha, 3, no. 4 (2015): 332.
Yogahastama, Riesta. “Peran Serta Notaris Memungut Pajak BPHTB Pembuatan Akta Jual Beli Di Kabupaten Pamekasan.” Simposius Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 388.
Yudi Hardiawan. “Peranan Notaris Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Bayuasin.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 5, no. 2 (2016): 14.
Yuliana Zamrotul Khusna dan Lhatifa Hanim. “Peran Notaris Dan PPAT Dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kuasa Jual Untuk Menghindari Pajak.” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 398.

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah/ Peraturan Pemerintah
Peraturan Direktur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
Diterbitkan
2021-12-17
##submission.howToCite##
NUGROHO, Ardanto; RINALDI, Yanis; EFENDI, Efendi. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 322 - 342, dec. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1819>. Tanggal Akses: 23 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1819.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##