Peran Lembaga Adat Patowonua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah pada Masyarakat Tolaki-Mekongga
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1744
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang peran lembaga adat Patowonua dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang terjadi dikalangan suku Tolaki-mekongga sebelum terbentuknya lembaga adat dan pasca terbentuknya lembaga adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran lembaga adat dalam penyelesian sengketa tanah dengan menggunakan Kalosara sebagai media penengahnya. Penelitian merupakan jenis penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa meski sempat dihapuskan nyatanya peradilan adat masih tetap eksis hingga kini di kalangan suku Tolaki-mekongga, Peralihan proses penyelesaian sengketa dari mekanisnme adat ke mekanisme hukum positif dikalangan suku tolaki pernah terjadi khusnya tentang sengketa tanah dimana pada saat kabupaten kolaka utara baru saja dimekarkan menjadi sebuah kabupaten baru yang kemudian terjadi kekosongan lembaga adat pada tingkat kabupaten yang mengakibatkan struktur kelembagaan adat yang beradah dibawahnya menjadi tidak stabil sehingga masayrakat menyelesaikan permasalahannya melalui mediasi yang diakukan oleh kepolisain bahkan hingga ke jalur hukum positif namun setelah lembaga adat kembali dihidupkan masyrakat lebih memilih menyelesaikan masalahnya melalui lembaga adat.Referensi
1. Buku
Butar-Butar, Elisabeth Nurhaeni. Metode Penelitian Hukum. (Bandung: PT. Replika Aditya, 2018.
Ta’alami, La Ode. Kearifan Lokal Dalam Kebudayaan Masyarakat Mekongga. Jakarta: Dinamika Press, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Amiruddin, I Ketut Suardika, and Anwar. “Kalosara Di Kalangan Masyarakat Tolaki Di Sulawesi Tenggara.†Mudra Jurnal Seni Budaya 32, no. 2 (2017).
Omastik, Fredi, Rachmad Budiono, and Sihabuddin. “Eksistensi Dan Pelaksanaan Hak Ulayat Suku Tolaki Di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Perspektif UUPA Dan Peraturan Pelaksaanaanya).†Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2015).
Saputri, Shinta Arjunita, La Ode Dirman, La Ode Ta’alami, and Arie Toursino Hadi. “Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan Boito Kabupaten Konawe Selatan.†Lisani: Jurnal Kelisanan Sastra Dan Budaya 3, no. 5 (2020).
Hakim, Gusnawan. “Prinsip Hukum Adat Kalosara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Suku Tolaki Sebagai Dasar Alternatif Penyelesaian Sengketa.†(Universitas Airlangga, 2015).
Rahmawati, Sitti. “Islam Dan Adat: Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga Pada Masyarakat Tolaki Di Konawe Selatan.†(Universitas Islam Negri Syarif Hidayahtullah Jakarta, 2017).
3. Pertauran Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa.
4. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Dalam Nasaruddin v. Hj.Sitti Dan Pannai No 1627k/Pdt/2016.
Putusan Pengadilan Negri Kolaka Dalam Mustamin v. Muliyati Dan Masadar No 9/Pdt.G/2018/PN Kka.
“Putusan Pengadilan Negri Lasusua Dalam, Armi v. Yusuf Dan Latif No 1/Pdt.G/2018/PN.Lss.
“Putusan Pengadilan Negri Lasusua Dalam Ahmad v. Misbahuddin No 1/Pdt.g/2019/PN.Lss.
5. Media Online
https://kolutkab.go.id/sejarah-kolaka-utara diakses 22 maret 2021.
“Halaman Sejarah Daerah Mekongga.†https://www.kolakakab.go.id/v3/hal-sejarah-daerah-mekongga.html. diakses 22 Maret 2021.
6. Wawancara
Wawancara dengan Masmur Lakahena, Ketua Lembaga Adat Patowonua, di Kolaka Utara, 7 Maret 2021
Wawancara dengan Usman, Sekertaris Adat Patowonua, di Kolaka Utara, 11 Maret 2021.
Wawancara dengan Usman Depo, Sesepuh Adat dan Hakim Adat, di Kolaka Utara 14 maret 2021.
Wawancara dengan Tasrim, Wakil Ketua Lembaga Adat Patowonua, di Kolaka Utara, 11 Maret 2021.
Wawancara dengan Armi, Yusuf, and Latif, Para Pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Lasusua No No 1/Pdt.g/2019/PN.Lss. di Kolaka Utara, 18 Maret 2021.
Wawancara Dengan Mustamin, Muliyati, and Masadar, Para pihak dalam Putusan pengadilan Negeri Kolaka No 9/Pdt.G/2018/PN Kka, di Kolaka Utara, 16 Maret 2021.
Wawancara dengan Nasaruddin, Hj Sitti, and Pannai, Para pihak dalam putusan Mahkamah Agung No 1627k/pdt/2016,di Kolaka Utara, 15 Maret 2021
Butar-Butar, Elisabeth Nurhaeni. Metode Penelitian Hukum. (Bandung: PT. Replika Aditya, 2018.
Ta’alami, La Ode. Kearifan Lokal Dalam Kebudayaan Masyarakat Mekongga. Jakarta: Dinamika Press, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Amiruddin, I Ketut Suardika, and Anwar. “Kalosara Di Kalangan Masyarakat Tolaki Di Sulawesi Tenggara.†Mudra Jurnal Seni Budaya 32, no. 2 (2017).
Omastik, Fredi, Rachmad Budiono, and Sihabuddin. “Eksistensi Dan Pelaksanaan Hak Ulayat Suku Tolaki Di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Perspektif UUPA Dan Peraturan Pelaksaanaanya).†Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2015).
Saputri, Shinta Arjunita, La Ode Dirman, La Ode Ta’alami, and Arie Toursino Hadi. “Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan Boito Kabupaten Konawe Selatan.†Lisani: Jurnal Kelisanan Sastra Dan Budaya 3, no. 5 (2020).
Hakim, Gusnawan. “Prinsip Hukum Adat Kalosara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Suku Tolaki Sebagai Dasar Alternatif Penyelesaian Sengketa.†(Universitas Airlangga, 2015).
Rahmawati, Sitti. “Islam Dan Adat: Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga Pada Masyarakat Tolaki Di Konawe Selatan.†(Universitas Islam Negri Syarif Hidayahtullah Jakarta, 2017).
3. Pertauran Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa.
4. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Dalam Nasaruddin v. Hj.Sitti Dan Pannai No 1627k/Pdt/2016.
Putusan Pengadilan Negri Kolaka Dalam Mustamin v. Muliyati Dan Masadar No 9/Pdt.G/2018/PN Kka.
“Putusan Pengadilan Negri Lasusua Dalam, Armi v. Yusuf Dan Latif No 1/Pdt.G/2018/PN.Lss.
“Putusan Pengadilan Negri Lasusua Dalam Ahmad v. Misbahuddin No 1/Pdt.g/2019/PN.Lss.
5. Media Online
https://kolutkab.go.id/sejarah-kolaka-utara diakses 22 maret 2021.
“Halaman Sejarah Daerah Mekongga.†https://www.kolakakab.go.id/v3/hal-sejarah-daerah-mekongga.html. diakses 22 Maret 2021.
6. Wawancara
Wawancara dengan Masmur Lakahena, Ketua Lembaga Adat Patowonua, di Kolaka Utara, 7 Maret 2021
Wawancara dengan Usman, Sekertaris Adat Patowonua, di Kolaka Utara, 11 Maret 2021.
Wawancara dengan Usman Depo, Sesepuh Adat dan Hakim Adat, di Kolaka Utara 14 maret 2021.
Wawancara dengan Tasrim, Wakil Ketua Lembaga Adat Patowonua, di Kolaka Utara, 11 Maret 2021.
Wawancara dengan Armi, Yusuf, and Latif, Para Pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Lasusua No No 1/Pdt.g/2019/PN.Lss. di Kolaka Utara, 18 Maret 2021.
Wawancara Dengan Mustamin, Muliyati, and Masadar, Para pihak dalam Putusan pengadilan Negeri Kolaka No 9/Pdt.G/2018/PN Kka, di Kolaka Utara, 16 Maret 2021.
Wawancara dengan Nasaruddin, Hj Sitti, and Pannai, Para pihak dalam putusan Mahkamah Agung No 1627k/pdt/2016,di Kolaka Utara, 15 Maret 2021
Diterbitkan
2021-12-17
##submission.howToCite##
AWALUDDIN, Awaluddin; LAHAE, Kahar; RATNAWATI, Ratnawati.
Peran Lembaga Adat Patowonua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah pada Masyarakat Tolaki-Mekongga.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 301 - 321, dec. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1744>. Tanggal Akses: 23 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1744.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.