Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Sertifikat Tanah PT Padang Media Televisi

  • Rama Santi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
  • Yani Pujiwati Program Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
  • Mulyani Djakaria Program Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1486

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang sengketa kepemilikan dan penguasaan sertifikat tanah PT Padang Media Televisi oleh mantan direktur perusahaan. Tujuan penelitian untuk menganalisa penguasaan sertifikat tanah PT Padang Media Televisi yang dikuasai oleh mantan direktur perusahaan serta menganalisa penyelesaian penguasaan sertifikat tanah PT Padang Media Televisi yang dikuasai mantan direktur perusahaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa dalam penguasaan sertifikat tanah yang dilakukan oleh mantan direktur perusahaan terdapat beberapa hal yang bertentangan atau tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUPA, adapun penyelesaiannya melalui proses mediasi, penyelesaian melalui jalur pengadilan, dan setelahnya dengan melakukan penurunan hak serta balik nama sertifikat tanah demi terjaminnya kepastian hukum.

Referensi

1. Buku
Gunawan, Irwan. “Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 810 K/Pdt/1987 Tentang Pembatalan Sertifikat Tanah Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Karena Perbuatan Melawan Hukum.” Universitas Padjadjaran, 2000.
Hartanto, J. Andi. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia Group, 2014.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2006.
Madaniah, Mutiara Rahmah. “Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1329.K/Pdt/1993 Mengenai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain Untuk Jaminan Kredit Bank.” Universitas Padjadjaran, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana, 2005.
Parlindungan, .P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Sadjijono. Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Laksbang Press Indo, 2008.
Santoso, Urip. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Siregar, Tampil Anshari. Mempertahankan Hak Atas Tanah. Medan: Multi Grafik, 2005.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Tanah: Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas Gramedia, 2001.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Runtuwene, Natalia D. “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Penguasaan Tanah Tanpa Hak,.” Jurnal Lex Privatum, 2, no. 3 (2014).

3. Peraturan Perundang-undangan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 45/PDT.G/2015/PN-PDG
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
SANTI, Rama; PUJIWATI, Yani; DJAKARIA, Mulyani. Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Sertifikat Tanah PT Padang Media Televisi. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 151 - 171, apr. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1486>. Tanggal Akses: 27 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1486.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##