Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1470
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan hak gugat pemerintah terhadap perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kedudukan hak gugat dari institusi pemerintah pada aspek penegakan hukum lingkungan yang didasarkan pada doktrin public trust serta menganalisa penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam putusan a quo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah masuknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara lingkungan hidup didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjadi pelindung bagi kelestarian sumber daya alam dan masyarakat yang tidak mampu bertindak secara hukum, serta penggunaan teori perbuatan melawan hukum dalam penegakan hukum lingkungan memperhatikan Pasal 1365-1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menentukan sifat perbuatan pelaku.Referensi
1. Buku
Asser, C. Pengajian Hukum Perdata Belanda. Terjemahan Sulaiman Binol. Jakarta: Dian Rakyat, 1991
Fajar, Mukti, And Ahmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris. Cet. Ke 4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Keraf, A Sonny. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.
Mas Ahmad Santosa. Good Governance Hukum Lingkungan. Jakarta: Icel, 2001.
Rangkuti, S.S. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
2. Literatur Jurnal Ilmiah
Abubakar, Muzakkir. “Hak Mengajukan Gugatan Dalam Sengketa Lingkungan Hidup.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, No. 1 (2019).
Aminah. “Gugatan Perdata Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Indonesia.†Jurnal Hukum Progresif 7, No. 2 (2019).
Amir, Latifah. “Analisis Yuridis Hak Gugat Pemerintah Terhadap Pelaku Pencemaran /Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Uu No.32 Tahun 2009.†Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora No. 15, No. 2 (2013).
Anisa, Dina, And Diah Sari Atika Apriani. “Pertanggungjawaban Negara Bahama Dan Perusahaan Kapal Di Raja Ampat Berdasarkan Polluter Pays Principle.†Belli Ac Pacis 5, No. 2 (2017)
Bagus, Chrisna, Edhita Praja, Dasep Nurjaman, Dian Arifa Fatimah, And Nilma Himawati. “Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan.†Varia Justicia 12, No. 1 (2016).
Haryadi, Prim. “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 14, No. 1 (2017).
Kanner, Allan. “The Public Trust Doctrine, Parens Patriae, And The Attorney General As The Guardian Of The State’ S Natural Resources.†Duke Environmental Law And Policy Forum 16, No. 57 (2005).
Shidarta. “Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan: Penafsiran Ekstensif Dan Doktrin Injuria.†Jurnal Komisi Yudisial 3, No. 01 (2010):.
Wibisana, Andri G. “Pertanggungjawaban Perdata Untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran Dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Klhk) Vs Pt. Bumi Mekar Hijau (Bmh).†Bina Hukum Lingkungan 1, No. 1 (2016).
3. Peraturan Perundang-undangan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 108/PDTG/2015/PN.JKT.UTR.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013
4. Media Online
Humaniora. “Bakar Lahan, Pt Jjp Didenda 1 Miliar.†Media Indonesia, 2017. Https://M.Mediaindonesia.Com/Humaniora/112529/Bakar-Lahan-Pt-Jjp-Didenda-Rp1-Miliar.
Klhk. “Karhutla Monitoring Sistem,†2020. Http://Sipongi.Menlhk.Go.Id.
Utami, Sinar Putri S. “Pemerintah Menang Gugatan 10 Kali Atas Perusahaan Yang Merusak Lingkungan,†2019. Https://Nasional.Kontan.Co.Id/News/Pemerintah-Menang-Gugatan-10-Kali-Atas-Perusahaan-Yang-Merusak-Lingkungan.
Asser, C. Pengajian Hukum Perdata Belanda. Terjemahan Sulaiman Binol. Jakarta: Dian Rakyat, 1991
Fajar, Mukti, And Ahmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris. Cet. Ke 4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Keraf, A Sonny. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.
Mas Ahmad Santosa. Good Governance Hukum Lingkungan. Jakarta: Icel, 2001.
Rangkuti, S.S. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
2. Literatur Jurnal Ilmiah
Abubakar, Muzakkir. “Hak Mengajukan Gugatan Dalam Sengketa Lingkungan Hidup.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, No. 1 (2019).
Aminah. “Gugatan Perdata Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Indonesia.†Jurnal Hukum Progresif 7, No. 2 (2019).
Amir, Latifah. “Analisis Yuridis Hak Gugat Pemerintah Terhadap Pelaku Pencemaran /Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Uu No.32 Tahun 2009.†Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora No. 15, No. 2 (2013).
Anisa, Dina, And Diah Sari Atika Apriani. “Pertanggungjawaban Negara Bahama Dan Perusahaan Kapal Di Raja Ampat Berdasarkan Polluter Pays Principle.†Belli Ac Pacis 5, No. 2 (2017)
Bagus, Chrisna, Edhita Praja, Dasep Nurjaman, Dian Arifa Fatimah, And Nilma Himawati. “Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan.†Varia Justicia 12, No. 1 (2016).
Haryadi, Prim. “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 14, No. 1 (2017).
Kanner, Allan. “The Public Trust Doctrine, Parens Patriae, And The Attorney General As The Guardian Of The State’ S Natural Resources.†Duke Environmental Law And Policy Forum 16, No. 57 (2005).
Shidarta. “Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan: Penafsiran Ekstensif Dan Doktrin Injuria.†Jurnal Komisi Yudisial 3, No. 01 (2010):.
Wibisana, Andri G. “Pertanggungjawaban Perdata Untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran Dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Klhk) Vs Pt. Bumi Mekar Hijau (Bmh).†Bina Hukum Lingkungan 1, No. 1 (2016).
3. Peraturan Perundang-undangan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 108/PDTG/2015/PN.JKT.UTR.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013
4. Media Online
Humaniora. “Bakar Lahan, Pt Jjp Didenda 1 Miliar.†Media Indonesia, 2017. Https://M.Mediaindonesia.Com/Humaniora/112529/Bakar-Lahan-Pt-Jjp-Didenda-Rp1-Miliar.
Klhk. “Karhutla Monitoring Sistem,†2020. Http://Sipongi.Menlhk.Go.Id.
Utami, Sinar Putri S. “Pemerintah Menang Gugatan 10 Kali Atas Perusahaan Yang Merusak Lingkungan,†2019. Https://Nasional.Kontan.Co.Id/News/Pemerintah-Menang-Gugatan-10-Kali-Atas-Perusahaan-Yang-Merusak-Lingkungan.
Diterbitkan
2022-06-03
##submission.howToCite##
WIDOWATY, Yenny; PRATIWI, Berliant; KAUTSAR, Izzy Al.
Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 191 -216, june 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1470>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1470.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.