Transplantasi Organ Tubuh Pada Mayat Perspektif Hukum Positif Indonesia

  • Sonya Arini Batubara Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Monica Agrianti Tanwin Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Yosephine Florentina Anggadinata Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1464

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang transplantasi organ tubuh pada mayat dalam perspektif Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa ketentuan hukum terhadap tindakan transplantasi organ tubuh pada mayat serta sanksi hukum kepada tenaga medis yang melakukan malpraktek transplantasi organ tubuh pada mayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa Indoensia sudah memiliki beberapa regulasi hukum yang mengatur tentang transplantasi organ tubuh pada mayat yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor; dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Namun, beberapa regulasi hukum di atas dianggap masih kurang jelas karena belum memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada pendonor mati batang otak, penerima donor, dan tenaga medis yang terlibat dalam kegiatan transplantasi organ tersebut. Kemudian untuk malpraktek yang dapat dituntut pertanggungjawaban secara pidana adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia, UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut.

Referensi

1. Buku
Christiawan, Rio. Aspek Hukum Kesehatan Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2003.
Hanafiah, M. Jusuf, and Amri Amir. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. 4th ed. Jakarta: EGC, 2009.
Hermawan, Iwan. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif & Mixed Methode. Kuningan: Hidayatul Quran Kuningan, 2019.
Kehakiman, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen. “Pertemuan Ilmiah Tentang Hukum Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992.” Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992.
Notoatmodjo, Soekidjo. Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010.
Putrid, I Gusti Agung Ayu Elcyntia Yasana, and A.A. Ngurah Wirasila. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Malpraktek Upaya Medis Transplantasi Organ Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Universitas Udayana, 2016.
Siyoto, Sandu, and Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Soetjipto, Patricia. Naskah Akademik: Transplantasi Organ Manusia. Depok: Universitas Indonesia, 2010.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Simbolon, Melinda Veronica. “Transplantasi Organ Tubuh Terpidana Mati.” Lex et Societatis 1, no. 1 (2013).


3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

4. Media Online
Mahendra, Reza. “Mengerikan! Ini Harga Organ Tubuh Manusia Di Pasar Gelap.” www.google.co.id, 2021.
Putri, Nina Hertiwi. “Fakta Seputar Transplantasi Organ, Termasuk Manfaat Dan Resikonya.” www.sehatq.com, 2021. https://www.sehatq.com/artikel/fakta-seputar-transplantasi-organ-termasuk-manfaat-dan-risikonya.
Toyudho, Eko Siwsono. “Kisah Dahlan Iskan, Cangkok Hati Dan Taruhan Mati.” seleb.tempo.co, 2021. https://seleb.tempo.co/read/387262/kisah-dahlan-iskan-cangkok-hati-dan-taruhan-mati/full?view=ok.

5. Wawancara
Wawancara dengan dr. Vina Liliana dokter Rumah Sakit tipe B dengan spesifikasi di bagian Unit Gawat Darurat.
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
BATUBARA, Sonya Arini; TANWIN, Monica Agrianti; ANGGADINATA, Yosephine Florentina. Transplantasi Organ Tubuh Pada Mayat Perspektif Hukum Positif Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 129 - 150, apr. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1464>. Tanggal Akses: 27 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1464.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##