Politik Hukum Penyelesaian Konflik Berbasis Agama di Indonesia
Abstrak
Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya telah menjamin tegaknya kebebasan beragama, namun masih saja terdapat tindakan pelanggaran kebebasan beragama yang berujung pada konflik yang kerap sekali ditemukan di Indonesia, baik konflik antar penganut agama yang berbeda ataupun antar sesama penganut suatu agama. Oleh karena itu sangat diharapkan adanya konsep penyelesaian konflik yang berbasis agama untuk meminimalisir tindakan-tindakan pelanggaran. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia penyelesaian konflik berbasis agama diatur pada Pasal 156, serta Pasal 157 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Sedangkan gagasan baru mengenai penyelesaian konflik berbasis agama yang dicoba untuk ditawarkan ialah dengan reformulasi kewenangan pengadilan agama dalam penyelesaian konflik agama diantara umat Islam, melakukan dialog baik internal agama ataupun eksternal agama dan yang terakhir ialah dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada semangat toleransi, kedamaian dan menjalankan ajaran agama secara benar.