Akibat Hukum Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Kewenangan Lembaga Peradilan dalam Memutus Eksekusi Jaminan Fidusia

  • Andhyka Muchtar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1413

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Jaminan Fidusia yang mengakibatkan penambahan beban kerja bagi Pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kekuatan eksekutorial dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3)  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan mengkaji secara medalam akibat hukum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan kewenangan terkait Eksekusi Jaminan Fidusia pada lembaga Peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis Normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka setiap perusahaan pembiayaan tidak boleh lagi melakukan eksekusi sendiri sehingga Putusan Mahkamah konstitusi telah menghilangkan Titel Eksekutorial yang terdapat pada Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedua dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka lembaga Peradilan akan terbebani dengan tugas baru yaitu mengurusi masalah pembiayaan yang akhirnya Pengadilan terkesan sebagai lembaga eksekutor dan menciderai Nilai eksekutorial yang terdapat dalam jaminan fidusia.

Referensi

1. Buku
Adi Sulistiyono, Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik, Prenadamedia Group, Depok, 2018,
Badrul, zaman Maria Daru. Bab-Bab Tentang Crediverbal, Gadai Dan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Faudy, Munir. Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2020.
Gatoto, Suparmono. Perbankan Dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan. Jakarta: Jembatan, 1995.
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta, 2008.
HS, Salim, and Erlies Nurbani Septiana. Penerapa Teori Hukum Dalam Penelitian Disertasi Dan Tesis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Kotler, and Philip & Keller. Manajemen Pemasaran. Edisi Ketigabelas. Jakarta: Erlangga, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Ke 2. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hlm.146. Jakarta: PT. Arga Printing, 2007.
Wigyosoebroto, Soetandyo. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta, 2005.
Wriedman, Lawrence M. “Kepastian Hukum Atas Akta Notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan.” Universitas Indonesia, Depok, 2011.
Yudha, Harnoko Agus. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2013.
Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,Yogyakarta: Imperium, 2013.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Adi, Dwi Prilmilono. “Penalaran Hukum Dalam Kritik Ilmu Fakultas Hukum.” Jurnal Hukum JATISWARA, 3, no. 3 (2015): 454–55.
Adi, Sulistiyono, Dimyati Khudzaifah, and Wardiono Kelik. “Seri Ringkasan Penelitian Hibah Pascasarjana Tahun I Hukum Sebagai Instrumen Kebijakan: Studi Tentang Peran Hukum Dalam Proses Penanggulangan Kemiskinan,” n.d. Jurisprudence, Vo. 1, No. 2. Spetember 2004.
Agus, Satory. “Perjanjian Baku Dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan Dan Implementasinya Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (2015): 279.
Ahmad, Wahyudi. “Analisis Hukum Terhadap Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2014.
Ahyani, Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Aminan Fidusia.” Jurnal Wawasan Hukum 24, no. 1 (2011).
Alfian. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen Di Kota Palu.” E-Jurnal Katalogis 5, no. 1 (2019): 11–20.
Anggiat, Ferdinan. “Kekuatan Eksekutorial Sertipikat Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Dalam Kepailitan.” Universitas Sumatrea Utara, 2009.
Arbiyanto, Resa. “Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 09/ Pdt./ 2014/ Pt.Tk),.” niversitas Muhammadiayah Surakarta, 2017.
Febryka, Nola Luthv. “Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).” Negara Hukum 7, no. 1 (2016): 40.
Hadjon, Hilipus M. “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial.” Legality 27, no. 1 (2019): 65.
Hera, Dwi Nirwitasari. “Problematika Berbagai Peraturan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Reportarium 1, no. 2 (2014).
Heriawanto, Benny Krestian. “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial.” Legality 27, no. 1 (2019)
Ikhsan, Awaljon Putra Muhammad. “Eksekusi Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Pada PT. Capella Multidana.” JOM Fakultas Hukum 3, no. 1 (2016).
Junaidi, Abdullah. “BISNIS.” Jurnal Bisnis Manajemen Islam, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam STAIN Kudus, 4, no. 2 (2016): 116.
M, Antinomi Fence, and Wantu. “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim.” Jurnal Berkala Mimbar Hukum 19, no. 3 (2007).
Muhammad, Helmi. “Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam.” Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15, no. 2 (2015): 137.
Permata, Anggun Windy. “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Atas Jaminan Berupa Piutang Berdasarkan Surat Daftar Piutang Yang Dibuat Oleh Pemberi Fidusia (Studi Terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) Tesis, Program Studi Magister Kenotar.” Universitas Brawijaya., 1999.
Retno, Puspo Dwi. “Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jurnal Reportarium 4, no. 2 (2017).
Setyawan, David Novan. “Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu Dari Pihak Bank (Studi Kasus Di PT. Bank Negara Indonesia.” Jurnal Diversi 2, no. 1 (2016)
Saivol Virdaus, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pasangan Penderita Hiv Perspektif Hak Asasi Manusi, Journal Diversi, Volume 2, Nomor 2, September 2016: 380-501.
Shinta, Dwiningthyas. Penggunaan Debt Collector Dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Standard Chartered (Analisis Putusan MA Nomor 3192/ K/Pdt/2012), 2015.
Tony, Prayogo R. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certain.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016).
Yusuf, Sutarjo Achmad. “Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia Yang Disita Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015).” Jurnal PRIVAT LAW 96, no. 1 (2018): 96.
Zakiyah, 2017, Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Al’Adl, Volume IX Nomor 3, Desember 2017, ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124.

3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

4. Putusan Hakim
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019
Diterbitkan
2021-12-17
##submission.howToCite##
MUCHTAR, Andhyka. Akibat Hukum Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Kewenangan Lembaga Peradilan dalam Memutus Eksekusi Jaminan Fidusia. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 343 - 369, dec. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1413>. Tanggal Akses: 27 jan. 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1413.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##