Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Studi Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1353
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang anak al-Laqith atau yang sering disebut pengangkatan anak dalam Islam, terutama mengenai ketentuan hukum dalam pembagian warisannya. Adopsi anak dalam hukum yang berlaku di Indonesia masih dalam perdebatan baik menurut hukum Islam maupun hukum Perdata Indonesia serta menjadi delematika bagi masyarakat Indonesia yang bergama Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbadingan hukum tentang hak waris anak al-liqath dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa persamaan dan perbedaan dalam pembagian harta warisan kepada anak al-Laqith berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa persamaan anak hasil adopsi memperoleh bagian dari warisan dari orang tua angkatnya. Pernyataan tersebut selaras dengan ketentuan KHI dan Hukum Perdata Indonesia. Perbedaannya adalah dalam KHI anak al-Laqith tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya namun bisa memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah memperoleh 1/3 warisan, menurut Hukum Perdata Indonesia anak al-Laqith ahli waris dari orang tua angkatnya dan bisa menjadi ahli waris golongan pertama yang bagiannya sama dengan diperoleh anak kandung dari orang tuanya.Referensi
1. Buku
Ali Zainudi. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Habsi. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah, 2010.
Budiono Rahmad. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2009.
Fanan, Ahmad Zaenal. Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia (Perspektif Keadilan Jender). Yogyakarta: UII Press, 2015.
Fauzan, Andi Syamsu Alam. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018..
Hamidy Zainudin. Terjemah Hadits Shahih Bukhari Jilid II. Jakarta: Widjaya, 2002.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Agung, 2006.
Istanto Sugeng. 2015. Politik Hukum. Yogyakarta: Univesitas Atma Jaya.
Irfan, M. Nurul. Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam. Jakrat: Amzah, 2013.
Marzuki, Kamaludin A. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif, 2008.
Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia. 2014.
Nasution. Metode Penulisan Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 2008.
Penyusun, Tim. Undang-Undang Perlindungan Anak. Bandung: Fokus Media, 2014.
Rafeldi Mediya. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta: ALIKA, 2015.
Rofiq Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007.
Satrio J. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Subekti. Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta: Intermasa, 2005.
Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pionir Jaya, 2008.
Tjitrosudibio, dan Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001.
Zed Mestika. MetodePenelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Akbar, Ade Kurniawan. "Wasiat Terhadap Harta Peninggalan Untuk Anak Angkat Dipandang Dari Hukum Islam." Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 3.2. 2018.
Amir Rahma. "Kedudukan Anak Angkat dalam Hak Waris pada Masyarakat Islam di Kota Palopo (Relevandinya pada Pengadilan Agama Palopo)." Palita: Journal of Social Religion Research 1.2. 2018.
Damping Budi. "Hak Waris Anak Kandung Dan Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam". LEX ET SOCIETATIS 5.2. 2017.
Misnan. "Problematika Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam." TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 2, No. 02. 2020.
Heriawan Muhammad. "Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak." Katalogis 2. 6. 2017.
Jama Ridwan. "Kewararisan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat." Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah 4.2. 2016.
Mifa, Al Fahmi. "Warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum Islam." USU Law Journal 5.1. 2017.
Wulandari, Andi Sri Rezky. "Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata." Jurnal Cahaya Keadilan 5, no. 2. 2018
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Ali Zainudi. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Habsi. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah, 2010.
Budiono Rahmad. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2009.
Fanan, Ahmad Zaenal. Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia (Perspektif Keadilan Jender). Yogyakarta: UII Press, 2015.
Fauzan, Andi Syamsu Alam. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018..
Hamidy Zainudin. Terjemah Hadits Shahih Bukhari Jilid II. Jakarta: Widjaya, 2002.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Agung, 2006.
Istanto Sugeng. 2015. Politik Hukum. Yogyakarta: Univesitas Atma Jaya.
Irfan, M. Nurul. Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam. Jakrat: Amzah, 2013.
Marzuki, Kamaludin A. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif, 2008.
Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia. 2014.
Nasution. Metode Penulisan Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 2008.
Penyusun, Tim. Undang-Undang Perlindungan Anak. Bandung: Fokus Media, 2014.
Rafeldi Mediya. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta: ALIKA, 2015.
Rofiq Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007.
Satrio J. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Subekti. Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta: Intermasa, 2005.
Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pionir Jaya, 2008.
Tjitrosudibio, dan Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001.
Zed Mestika. MetodePenelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Akbar, Ade Kurniawan. "Wasiat Terhadap Harta Peninggalan Untuk Anak Angkat Dipandang Dari Hukum Islam." Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 3.2. 2018.
Amir Rahma. "Kedudukan Anak Angkat dalam Hak Waris pada Masyarakat Islam di Kota Palopo (Relevandinya pada Pengadilan Agama Palopo)." Palita: Journal of Social Religion Research 1.2. 2018.
Damping Budi. "Hak Waris Anak Kandung Dan Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam". LEX ET SOCIETATIS 5.2. 2017.
Misnan. "Problematika Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam." TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 2, No. 02. 2020.
Heriawan Muhammad. "Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak." Katalogis 2. 6. 2017.
Jama Ridwan. "Kewararisan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat." Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah 4.2. 2016.
Mifa, Al Fahmi. "Warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum Islam." USU Law Journal 5.1. 2017.
Wulandari, Andi Sri Rezky. "Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata." Jurnal Cahaya Keadilan 5, no. 2. 2018
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Diterbitkan
2021-12-15
##submission.howToCite##
ASMAN, Asman.
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 217 - 234, dec. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1353>. Tanggal Akses: 23 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1353.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.