Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v6i2.1350
Abstrak
Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.
Diterbitkan
2020-12-14
##submission.howToCite##
NURBAEDAH, Nurbaedah.
Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 220 - 233, dec. 2020.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1350>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v6i2.1350.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.