Peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemberian Izin Usaha Setelah Berlakunya Sistem Online Single Submission (OSS)
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1328
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan penerbitan izin usaha setelah berlakunya Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pemberian izin usaha setelah berlakunya sistem Online Single Submission (OSS) serta menganalisa hambatan dalam pelaksanaan pemberian izin usaha setelah berlakunya Online Single Submission (OSS). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adanya OSS tidak menghilangkan peran dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penerbitan izin usaha, serta ada beberapa masalah pada pelaksanaan sistem OSS baik dari pihak Pemerintah Daerah maupun pihak pelaku usaha.Referensi
1. Buku
Abdul Kadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Fawwaz, Hisyam Afif Al. “Implementasi Sistem Online Single Submission Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Usaha Secara Elektronik Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1993.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Assegaf, Muhammad Iqbal Fitra, Henny Juliani, and Nabitatus Sa’adah. “Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Jawa Tengah.†Diponegoro Law Journal 8, no. 2 (2019).
Warka, Made. “Ketidaksinkronan Hukum Menghambat Investasi.†Perspektif 13, no. 1 (2007).
3. Paraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
4. Wawancara
Nitya Raharjanta Kepalas Seksi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, 25 September 2020.
Dheo Kahrisma, Pelaku Usaha di Yogyakarta, 28 September 2020.
5. Media Online
Barus, Herry. “Permasalahan Izin Di Daerah Jadi Kendala Utama Para Investor.†Industry.co.id, n.d. anwww.industry.co.id/read/18136/permasalahan-izin-di-daerah-jadi-kendala-utama-para-investor.
Febrianto, Vicki. “Proses Perizinan Di Daerah Hambat Investasi.†Antaranews.com, 2020. www.antaranews.com/berita/590051/bkpm-proses-perizinan-di-daerah-hambat-investasi.
Himawan, Adhitya. “Astaga, Investasi Rp5.000 Triliun Gagal Karena Masalah Perizinan.†Suara.com, 2020. https://www.suara.com/bisnis/2018/04/26/111052/astaga-investasi-rp5000-triliun-gagal-karena-masalah-perizinan.
Abdul Kadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Fawwaz, Hisyam Afif Al. “Implementasi Sistem Online Single Submission Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Usaha Secara Elektronik Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1993.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Assegaf, Muhammad Iqbal Fitra, Henny Juliani, and Nabitatus Sa’adah. “Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Jawa Tengah.†Diponegoro Law Journal 8, no. 2 (2019).
Warka, Made. “Ketidaksinkronan Hukum Menghambat Investasi.†Perspektif 13, no. 1 (2007).
3. Paraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
4. Wawancara
Nitya Raharjanta Kepalas Seksi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, 25 September 2020.
Dheo Kahrisma, Pelaku Usaha di Yogyakarta, 28 September 2020.
5. Media Online
Barus, Herry. “Permasalahan Izin Di Daerah Jadi Kendala Utama Para Investor.†Industry.co.id, n.d. anwww.industry.co.id/read/18136/permasalahan-izin-di-daerah-jadi-kendala-utama-para-investor.
Febrianto, Vicki. “Proses Perizinan Di Daerah Hambat Investasi.†Antaranews.com, 2020. www.antaranews.com/berita/590051/bkpm-proses-perizinan-di-daerah-hambat-investasi.
Himawan, Adhitya. “Astaga, Investasi Rp5.000 Triliun Gagal Karena Masalah Perizinan.†Suara.com, 2020. https://www.suara.com/bisnis/2018/04/26/111052/astaga-investasi-rp5000-triliun-gagal-karena-masalah-perizinan.
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
MUDIPARWANTO, Wahyu Adi; GUNAWAN, Ade.
Peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemberian Izin Usaha Setelah Berlakunya Sistem Online Single Submission (OSS).
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 106 -128, apr. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1328>. Tanggal Akses: 27 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1328.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.