Konstruksi Hukum Konsep Kewenangan Bantuan Hukum oleh Notaris dalam Perspektif Subtantive Justice
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1302
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang kewenangan notaris memberikan bantuan hukum dalam perspektif subtantive justice. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konstruksi hukum terhadap konsep kewenangan Notaris sebagai seorang yuris terkait pemberian bantuan hukum dalam perspektif subtantive justice. Metode penelitian yang digunakan adalah legal research. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat maka Notaris sebagai seorang yuris diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Formulasi yang ditawarkan terhadap konsep kewenangan Notaris memberikan bantuan hukum secara pro deo yaitu melalui surat rekomendasi atau persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, dimana melalui surat rekomendasi tersebut masyarakat yang tidak mampu dapat menerima jasa Notaris dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma pada tahap non-litigasi.Referensi
1. Buku
A.A.Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia Sesuai UU JN Nomor 2 Tahun 2014. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2018.
Adnan, Ghansam. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. 9th ed. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Black, Henry Campbell. Black’S Law Dictionary. West Publishing, 1990.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1985.
Chandrawan, and Huala Adolf. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Keni Media, 2019.
Hadjon, Phipipus M., and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.
HS, H. Salim. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Edited by 18. Yogyakarta: Kanisius, 2018.
Kieser, Bernhard. “Etika Profesi Hukum.†BASIS, May 1986.
Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Minarno, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Philipus. M. Hadjon, Dkk. Hukum Administrasi Dan Good Gevernance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2012.
Sadjijono. Bab - Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang, 2011.
Susanti, Dyah Ochtorina, and A’aan Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000.
———. Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Semarang: Universitas Padjadjaran, 2007.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Arifin, Anggaand Ridwan. “Penerapan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.†Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2018).
Asyikin, Nehru. “Feies Ermessen Sebagai Tindakan Atau Keputusan Pemerintah Ditinjau Dari Pengujiannya.†Diversi Jurnal Hukum 5, no. 2 (2019).
Hadjon, Philipus M. “Tentang Wewenang.†Yuridika 7, no. 5 (1997).
Muda, Iskandar. “Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Konstitusional Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.†Jurnal Komisi Yudisial 13, no. 3 (2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
A.A.Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia Sesuai UU JN Nomor 2 Tahun 2014. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2018.
Adnan, Ghansam. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. 9th ed. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Black, Henry Campbell. Black’S Law Dictionary. West Publishing, 1990.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1985.
Chandrawan, and Huala Adolf. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Keni Media, 2019.
Hadjon, Phipipus M., and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.
HS, H. Salim. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Edited by 18. Yogyakarta: Kanisius, 2018.
Kieser, Bernhard. “Etika Profesi Hukum.†BASIS, May 1986.
Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Minarno, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Philipus. M. Hadjon, Dkk. Hukum Administrasi Dan Good Gevernance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2012.
Sadjijono. Bab - Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang, 2011.
Susanti, Dyah Ochtorina, and A’aan Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000.
———. Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Semarang: Universitas Padjadjaran, 2007.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Arifin, Anggaand Ridwan. “Penerapan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.†Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2018).
Asyikin, Nehru. “Feies Ermessen Sebagai Tindakan Atau Keputusan Pemerintah Ditinjau Dari Pengujiannya.†Diversi Jurnal Hukum 5, no. 2 (2019).
Hadjon, Philipus M. “Tentang Wewenang.†Yuridika 7, no. 5 (1997).
Muda, Iskandar. “Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Konstitusional Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.†Jurnal Komisi Yudisial 13, no. 3 (2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
KARIANGA, Indra; DEWI, Maria Permata; DARSONO, Joscelin.
Konstruksi Hukum Konsep Kewenangan Bantuan Hukum oleh Notaris dalam Perspektif Subtantive Justice.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 76 - 105, apr. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1302>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1302.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.