Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1181
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 terhadap Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisa implikasi berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia serta mengkaji secara mendalam akibat hukum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan mahkamah konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 melahirkan implikasi pada pelaksanaan titel eksekutorial yang telah diberikan oleh Undang-Undang jaminan fidusia. Kekuatan eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Pihak kreditur pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia tidak lagi dapat melaksanakan eksekusi tanpa melalui bantuan pengadilan. Proses eksekusi objek jaminan harus melalui tahapan sebagaimana eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada umumnya. Proses tersebut dimulai dari permohonan eksekusi, aanmaning, penetapan ketua pengadilan, sita eksekusi hingga penjualan objek eksekusi. Implikasi yang lebih luas dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harmonisasi peraturan tentang yang mengatur tentang titel eksekutorial dalam perundang undangan yang lain.Referensi
1. Buku
Dja’is, Muhammad. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Dan Grosse Surat Hutang Notariil Sebagai Upaya Mengatasi Kredit Macet,. Semarang: Universitas Diponegoro, 1994
Harahap, M.Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdat. Jakarta: Gramedia, 1991.
Isnaeni, Moch. Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia. Surabaya: CV. Dharma Muda, 1996.
Kamelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni, 2006.
Khoidin, M. Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan. Yogyakarta: LaksBang, 2005.
M, Khoidin. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan Dan Eksekusi Hak Tanggungan. Surabaya: Laksbang Justitia Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.
Poesoko, Herowati. Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Yogyakarta: LaksBang, 2008.
Prajitno, Andi. Hukum Fidusia-Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No. 42 Tahun 1999. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
Rumawi. Hukum Jaminan Parate Executie Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan. Yogyakarta: CV Bakul Buku Indonesia, 2021
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Akhsin, Muhammad Hilmi, and Anis Mashdurohatun. “Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999.†Jurnal Akta, 4, no. 3 (2017).
Budi, Antonius Nicholas. “Abolition Of Parate Executie As A Result Of Constitutional Court Ruling Number 18/PUU-XVII/2019.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 2 (2020).
Dinata, Ari Wirya. “Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Nagari Law Review 3, no. 2 (2020).
Hadi, Mudofir. “Grosse Akta.†Majalah Hukum Varia Peradilan, 1986.
Hariyana, Trinas Dewi. “Pengaturan Ritel Di Indonesia Ditinjau Dari Prespektif Economic Analysys Of Law.†Uniska Law Review, 1, no. 1 (2020).
———. “Ketimpangan Prinsip Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Objek Fidusia.†Majalah Konstitusi, 2020.
Setyawan, David Novan. “Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu Dari Pihak Bank (Studi Kasus Di PT. Bank Negara Indonesia, Malang),.†Diversi Jurnal Hukum 2, no. 1 (2016).
Sudiono, Abdul Wahab. “Grosse Akte Pengakuan Hutang Dalam Teori Dan Praktek.†Majalah Hukum Varia Peradilan, 1993.
Supianto, and Nanang Tri Budiman. “Pendaftaran Jaminan Fidusia Sebagai Pemenuhan Asas Publisitas.†Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 2, no. 2 (n.d.).
Sushanty, Vera Rimbawani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector Dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Jurnal Gorontalo Law Review, 3, no. 1 (2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Herziene Indsland Reglement (HIR)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunangan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.
Dja’is, Muhammad. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Dan Grosse Surat Hutang Notariil Sebagai Upaya Mengatasi Kredit Macet,. Semarang: Universitas Diponegoro, 1994
Harahap, M.Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdat. Jakarta: Gramedia, 1991.
Isnaeni, Moch. Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia. Surabaya: CV. Dharma Muda, 1996.
Kamelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni, 2006.
Khoidin, M. Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan. Yogyakarta: LaksBang, 2005.
M, Khoidin. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan Dan Eksekusi Hak Tanggungan. Surabaya: Laksbang Justitia Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.
Poesoko, Herowati. Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Yogyakarta: LaksBang, 2008.
Prajitno, Andi. Hukum Fidusia-Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No. 42 Tahun 1999. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
Rumawi. Hukum Jaminan Parate Executie Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan. Yogyakarta: CV Bakul Buku Indonesia, 2021
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Akhsin, Muhammad Hilmi, and Anis Mashdurohatun. “Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999.†Jurnal Akta, 4, no. 3 (2017).
Budi, Antonius Nicholas. “Abolition Of Parate Executie As A Result Of Constitutional Court Ruling Number 18/PUU-XVII/2019.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 2 (2020).
Dinata, Ari Wirya. “Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Nagari Law Review 3, no. 2 (2020).
Hadi, Mudofir. “Grosse Akta.†Majalah Hukum Varia Peradilan, 1986.
Hariyana, Trinas Dewi. “Pengaturan Ritel Di Indonesia Ditinjau Dari Prespektif Economic Analysys Of Law.†Uniska Law Review, 1, no. 1 (2020).
———. “Ketimpangan Prinsip Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Objek Fidusia.†Majalah Konstitusi, 2020.
Setyawan, David Novan. “Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu Dari Pihak Bank (Studi Kasus Di PT. Bank Negara Indonesia, Malang),.†Diversi Jurnal Hukum 2, no. 1 (2016).
Sudiono, Abdul Wahab. “Grosse Akte Pengakuan Hutang Dalam Teori Dan Praktek.†Majalah Hukum Varia Peradilan, 1993.
Supianto, and Nanang Tri Budiman. “Pendaftaran Jaminan Fidusia Sebagai Pemenuhan Asas Publisitas.†Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 2, no. 2 (n.d.).
Sushanty, Vera Rimbawani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector Dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.†Jurnal Gorontalo Law Review, 3, no. 1 (2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Herziene Indsland Reglement (HIR)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunangan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.
Diterbitkan
2022-02-18
##submission.howToCite##
SUPIANTO, Supianto; RUMAWI, Rumawi.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 78 - 110, feb. 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1181>. Tanggal Akses: 08 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1181.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.