Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Menentukan Kebijakan Pokok dalam Negara Kesejahteraan di Indonesia

  • Iskandar Muda Pascasarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas YARSI
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1164

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan lima kebijakan pokok dalam negara kesejahteraan di Indonesia berdasarkan putusannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan terdapat peran Mahkamah Konstitusi ketika memutus perkara uji konstitusional lima Undang-Undang terkait lima kebijakan pokok dalam negara kesejahteraan; yaitu: perkara uji konstitusional Undang-Undang: (i) Ketenagakerjaan, (ii) Sistem Pendidikan Nasional, (iii) Kesehatan, (iv) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan (v) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Referensi

1. Buku
Andalas, Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas. “Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan Di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Tekstual Ke Hukum Progresif),” 2010.
Anonim. Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang Proses Dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003.
———. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
Hendrianto, Stefanus. Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and the Search for Judicial Heroes. New York: Routledge, 2018.
Karno, Bung. Pantjasila Dasar Filsafat Negara. Jakarta: Yayasan Empu Tantular, n.d.
Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, Dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2011.
Paramadina, Tim Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas. Negara Kesejahteraan & Globalisasi: Pengembangan Kebijakan Dan Perbandingan Pengalaman. Jakarta: Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, 2008.
Ridwan, Juniarso, and Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2010.
Riwanto, Agus. Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia Pasca Reformasi. Sukoharjo: Oase Pustaka, 2018.

2. Jurnal, Hasil Penelitian, Majalah  Koran
Alfitri. “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Jurnal Konstitusi , 9, no. 3 (2012).
Ana, Nur Rosihin, and Lulu Anjasari. “MK: Aturan Ukuran Rumah Minimal 36 M2 Inkonstitusional.” Majalah Konstitusi, 2012.
Anjasari, Lulu. “Dalam Keadaan Darurat, Bidan Dan Perawat Dapat Melakukan Praktik Kefarmasian.” Majalah Konstitusi, 2011.
———. “Pekerja Berhak Mendaftar Jaminan Sosial.” Majalah Konstitusi, 2012.
Bisariyadi. “Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dan Negara Regulasi (Regulatory State) Dalam Perkara Konstitusional.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM , 4, no. 23 (2016).
Dodi. “Outsourcing Inkonstitusional Bersyarat.” Majalah Konstitusi, 2012.
Haryadi, Achmad Dodi. “Sekolah Bertaraf Internasional Inkonstitusional.” Majalah Konstitusi, 2013.
Marilang. “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang,.” Jurnal Konstitusi , 9, no. 2 (2012).
Muda, Iskandar. “Konstitusi Kesehatan.” Lampung Post, 2016.
Muda, Iskandar, and Muhammad Kadafi. “Penerapan Konsep Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Alih Daya.” Jurnal Yudisial , 6, no. 1 (2013).
Nalle, Victor Imanuel Williamson. “Mengembalikan Tanggung Jawab Negara Dalam Pendidikan: Kritik Terhadap Liberalisasi Pendidikan Dalam UU Sisdiknas Dan UU BHP.” Jurnal Konstitusi , 8, no. 4 (2011).

3. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
4. Putusan Pengadilan
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 mengenai uji konstitusional Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 8 Januari 2013.
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai uji konstitusional Pasal 59, 64, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 17 Januari 2012.
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012 mengenai uji konstitusional Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 3 Oktober 2012.
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 mengenai uji konstitusional Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 15 Oktober 2012.
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VIII/2010 mengenai uji konstitusional Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 27 Juni 2011.
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
MUDA, Iskandar. Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Menentukan Kebijakan Pokok dalam Negara Kesejahteraan di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 1 - 24, apr. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1164>. Tanggal Akses: 19 apr. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1164.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##