RESPON UMKM PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM SEHATI (SERTIFIKAT HALAL GRATIS) DI KELURAHAN KARANGSARI, KOTA BLITAR
Abstract
Indonesia memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang. peran serta ini tidak lepas dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Manfaat dalam pelaksanaan progam Sertifikasi Halal diantaranya dapat membantu menghilangkan keraguan konsumen terhadap kehalalan produk makanan. Tingkat kepercayaan konsumen. Penelitian ini sangat penting untuk dilakukan karena untuk mengkaji respon UMKM terhadap sertifikat halal gratis dalam mencapai keberhasilan pengelolaan dalam menjalankan usahanya. Hasil interpretasi skor interval dari respon UMKM menunjukkan nilai 1720,2 yang artinya nilai tersebut menunjukkan hasil positif. Nilai skor interval didasarkan pada rentang skala yang di tetapkan berdasarkan nilai tertinggi dan terendah dari keseluruan responden yaitu 440-1320 menunjukkan respon negatif dan 1320-2200 menunjukan respon positif. Artinya respon UMKM terhadap program SEHATI dapat diterima berdasarkan banyak faktor, seperti halnya tingkat kepercayaan konsumen meningkat terhadap kehalalan produk karena sudah tersertifikasi serta meningkatkan omset penjualan UMKM.
References
Astuti, 0Mairinda., 2021, Berkenalan0Dengan Jaminan Produk0Halal di Indonesia, Jakarta: Guepedia, hal 96-98.
Kusnadi, M. (2019). Problematika penerapan undang-undang0jaminan produk0halal di indonesia. Islamika: Jurnal0Keislaman Dan Ilmu0Pendidikan, 1(2), 116–132.
Primatami, A, & Nanda Hidayati. (2019). Perkembangan0Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Provinsi0Jawa Barat Tahun 2006 - 2016. Jurnal Pengembangan0Wiraswasta, 021(3), 203-212.
Rizki, F., Dardin., 2019, Pelaksanaan0Sertifikasi Halal dalam0Penyelenggaraan0Produk Halal (Studi Kasus Sumatera Utara), Progam0Studi Magister0Kenotariatan0Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
Sesuai0dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk0Halal, pasal 1 ayat (6) dan PP No. 31 tahun 2019 tentang tentang0Peraturan Pelaksanaan0UndangUndang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 1 ayat (9)
Syafrida., 2020, 0Peran Masyarakat0dalam Penyelenggaraan Jaminan0Produk Halal di Indonesia, National0Jurnal Off Law Unas., Vol 2, No 1