Kontruksi Hukum Pengadaan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Berbasis Diskresi Administratif
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang batas normatif antara prosedur pengadaan khusus yang bersifat rahasia dan penggunaan diskresi administratif dalam pengadaan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi dan kedudukan hukum pengadaan almatsus Polri setelah perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Kepolisian serta untuk menganalisis batas diskresi dan model akuntabilitas-transparansi yang proporsional untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.Penelitian menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengadaan khusus memiliki legitimasi normatif melalui kewenangan sektoral Kepolisian, mekanisme pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengaturan internal Kepolisian. Prosedur khusus yang telah diatur tidak identik dengan diskresi, karena diskresi hanya dapat digunakan dalam keadaan luar biasa ketika instrumen hukum yang tersedia tidak memadai. Penelitian ini menawarkan model transparansi berlapis untuk menyeimbangkan kebutuhan kerahasiaan dengan prinsip legalitas, pengawasan, dan akuntabilitas keuangan negara.
Referensi
Arrowsmith, Sue. The Law of Public and Utilities Procurement. Edisi ke-3. Vol. 1. London: Sweet & Maxwell, 2014.
Hadjon, Philipus M., R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H. M. Laica Marzuki, J. B. J. M. ten Berge, P. J. J. van Buuren, dan F. A. M. Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Piga, Gustavo. “A Fighting Chance against Corruption in Public Procurement?” Dalam International Handbook on the Economics of Corruption, diedit oleh Susan Rose-Ackerman dan Tina Søreide, 141–181. Cheltenham: Edward Elgar, 2011.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi revisi. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Simamora, Yohanes Sogar. Hukum Kontrak: Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia. Surabaya: LaksBang Pressindo, 2013.
Spiller, Pablo T. “An Institutional Theory of Public Contracts: Regulatory Implications.” Dalam Regulation, Deregulation, Reregulation: Institutional Perspectives, diedit oleh Claude Ménard dan Michel Ghertman, 45–66. Cheltenham: Edward Elgar, 2009.
Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Ware, Glenn T., Shaun Moss, J. Edgardo Campos, dan Gregory P. Noone. “Corruption in Public Procurement: A Perennial Challenge.” Dalam The Many Faces of Corruption, diedit oleh J. Edgardo Campos dan Sanjay Pradhan, 295–334. Washington, DC: World Bank, 2007.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Auriol, Emmanuelle. “Corruption in Procurement and Public Purchase.” International Journal of Industrial Organization 24, no. 5 (2006): 867–85. https://doi.org/10.1016/j.ijindorg.2005.11.001.
Bahmid, Bahmid, and Fadila Khairunnisa. “Pengaruh Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Elektronik Terhadap Kepastian Hukum Pemenang Tender.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 4 (2021): 409–19. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.409-419.
Bandiera, Oriana, Andrea Prat, and Tommaso Valletti. “Active and Passive Waste in Government Spending: Evidence from a Policy Experiment.” American Economic Review 99, no. 4 (2009): 1278–1308. https://doi.org/10.1257/aer.99.4.1278.
Bosio, Erica, Simeon Djankov, Edward L Glaeser, and Andrei Shleifer. “Public Procurement in Law and Practice.” American Economic Review 112, no. 4 (2022): 1091–1117. https://doi.org/10.1257/aer.20200738.
Coviello, Decio, and Mario Mariniello. “Publicity Requirements in Public Procurement: Evidence from a Regression Discontinuity Design.” Journal of Public Economics 109 (2014): 76–100. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2013.10.008.
Dimitri, Nicola. “Best Value for Money in Procurement.” Journal of Public Procurement 13, no. 2 (2013): 149–75. https://doi.org/10.1108/JOPP-13-02-2013-B001.
Fazekas, Mihály, István János Tóth, and Lawrence Peter King. “An Objective Corruption Risk Index Using Public Procurement Data.” European Journal on Criminal Policy and Research 22, no. 3 (2016): 369–97. https://doi.org/10.1007/s10610-016-9308-z.
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. “Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Realitas Antagonis Dalam Perwujudan Prinsip Clean Governance Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 42, no. 1 (2013): 6–12. https://doi.org/10.14710/mmh.42.1.2013.6-12.
Kurniawan, Muhammad Rezza, and Pujiyono Pujiyono. “Modus Operandi Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Oleh PNS.” Law Reform 14, no. 1 (2018): 115–31. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20241.
Lewis-Faupel, Sean, Yusuf Neggers, Benjamin A Olken, and Rohini Pande. “Can Electronic Procurement Improve Infrastructure Provision? Evidence from Public Works in India and Indonesia.” American Economic Journal: Economic Policy 8, no. 3 (2016): 258–83. https://doi.org/10.1257/pol.20140258.
Mustamu, Julista. “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan.” SASI 17, no. 2 (2011): 1–9. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i2.349.
———. “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah: Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi.” SASI 20, no. 2 (2014): 21–27. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.323.
Schooner, Steven L. “Desiderata: Objectives for a System of Government Contract Law.” Public Procurement Law Review 11 (2002): 103–10. https://scholarship.law.gwu.edu/faculty_publications/102/.
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

































