Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional dalam Perspektif Keadilan Lingkungan
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v10i2.7471
Abstrak
Keadilan lingkungan penting untuk diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup karena dalam konsep keadilan lingkungan terdapat indikator bahwa kebijakan dan tindakan terkait lingkungan hidup harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan sosial dari kebijakan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalis implementasi konsep keadilan lingkungan dalam UU PPLH dan perubahannya serta menganalisis urgensi pembaharuan hukum lingkungan yang berperspektif lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PPLH telah berupaya mengadopsi konsep keadilan lingkungan, implementasinya masih bermasalah terutama setelah adanya perubahan UU PPLH oleh UU Cipta Kerja. Keadilan distributif terhambat oleh distribusi manfaat dan beban lingkungan yang timpang; keadilan korektif melemah akibat perubahan pada prinsip strict liability; keadilan prosedural terbatas karena partisipasi publik yang minim; dan keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud karena kurangnya perlindungan terhadap mata pencarian tradisional. Perubahan hukum lingkungan di Indonesia menunjukkan perlunya pembaruan komprehensif yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, fokus pada lingkungan hidup, dan kolaborasi multi-sektoral untuk memerangi korupsi, demi tercapainya hak atas lingkungan yang sehat untuk semua.Referensi
1. Artikel Jurnal Ilmiah
Afinnas, M. Agil Aufa. “Telaah Taksonomi Keadilan Lingkungan Dalam Pemenuhan Hak Atas Lingkungan.” In Prosiding Seminar Hukum Aktual, 47–61, 2023.
Aprilia Ivana, Ischika, Dewi Haryanti, And Hendra Arjuna. “Green Constitution Dalam Sistem Penyelenggaraan Negara Yang Demokratis Di Indonesia.” Jurnal Samudera Hukum 1, No. 2 (2023): 100–103.
Azaria, Davilla Prawidya, Rianda Dirkareshza, And Ali Imran Nasution. “Right Vulnerability To Carbon Trading Mechanism: A Lesson Learned For Indonesia.” Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum 13, No. 2 (2023): 194–208. Https://Doi.Org/10.33369/J_Bengkoelenjust.V12i1.30953.
Binawan, Andang, And Maria Grasia Sari Soetopo. “Implementasi Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Bersih, Sehat, Dan Berkelanjutan Dalam Konteks Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, No. 1 (2023): 121–56. Https://Doi.Org/10.38011/Jhli.V9i1.499.
Boyce, James K., Michael Ash, And Brent Ranalli. “Environmental Justice And Carbon Pricing: Can They Be Reconciled?” Global Challenges 7, No. 4 (April 1, 2023): 1–10. Https://Doi.Org/10.1002/Gch2.202200204.
Desikan, Anita, Jacob Carter, And Gretchen Goldman. “Supporting Equity And Environmental Justice.” Union Of Concerned Scientist. Cambridge, 2020.
Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Veritas 5, No. 2 (2019): 81–98. Https://Doi.Org/10.34005/Veritas.V5i2.489.
Halomoan, Kristianto Pustaha. “Tantangan Pengaturan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Dan Pasca Pandemi Covid 2019.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 5, No. 3 (2021): 523–35. Http://Dx.Doi.Org/10.24970/Bhl.V5i3.217.
Indarti, Erlyn. “Diskresi Dan Paradigma, Sebuah Telaah Filsafat Hukum.” Pidato Guru Besar Universitas Diponegoro, 2010.
Kewengian, Grace Pinkan. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup.” Lex Et Societatis 7, No. 5 (2019): 55–62.
Kuehn, Robert R. “A Taxonomy Of Environmental Justice.” Environmental Law Reporter 30, No. 1 (2000): 10681–703.
Latifah, Emmy. “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan Dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law) 2, No. 1 (2015): 64–85. Https://Doi.Org/10.22304/Pjih.V2n1.A5.
Mahardhika, Zerlina Mendy, Ivana Mirella Hapsari, And Rayi Kharisma Rajib. “Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Iklim Di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Pembangunan 19, No. 2 (2024): 235–44. Https://Doi.Org/10.47441/Jkp.V19i2.376.
Maulana, Jalu Akbar, And Fadila Nur Annisa. “Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan.” Amnesti: Jurnal Hukum 6, No. 2 (2024): 298–314.
Meta, Ketut. “Perspektif Historis Dan Perbandingan Pengaturan Masalah Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 6, No. Juni (2015): 67–76. Www.Jchunmer.Wordpress.Com.
Milner, John E., And John Turner. “Environmental Justice.” Natural Resources & Environtment 13, No. 3 (1999): 478–82. Https://Doi.Org/10.1177/1461452915595548.
Mohai, Paul, David Pellow, And J. Timmons Roberts. “Environmental Justice.” Annual Review Of Environment And Resources 34, No. 1 (2009): 405–30. Https://Doi.Org/10.1146/Annurev-Environ-082508-094348.
Muslim, Rerhandhi Alfian, And Fatma Ulfatun Najicha. “Perlindungan Lingkungan Dalam Uu Cipta Kerja.” Indonesian State Law Review 5, No. 2 (2022): 14–21.
Muthmainnah, Lailiy, Rizal Mustansyir, And Sindung Tjahyadi. “Kapitalisme, Krisis Ekologi, Dan Keadilan Inter-Generasi : Analisis Kritis Atas Problem Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Mozaik Humaniora 20, No. 1 (2020): 57. Https://Doi.Org/10.20473/Mozaik.V20i1.15754.
Natsir, Muhammad, Fuadi, And Zaki Ulya. “Perwujudan Sila Keadilan Sosial Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dikaitkan Upaya Penanggulangan Kemiskinan Di Aceh.” Bina Hukum Lingkungan 7, No. 1 (2022): 80–93.
Nur Fauzan, Muhammad Pasha. “Meninjau Ulang Gagasan Green Constitution: Mengungkap Miskonsepsi Dan Kritik.” Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 1, No. 1 (2021): 1–21. Https://Doi.Org/10.23920/Litra.V1i1.573.
Pambudhi, Hario Danang, And Ega Ramadayanti. “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan D Alam Undang- Undang Cipta Kerja U Ntuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, No. 2 (2021): 297–322. Https://Doi.Org/10.38011/Jhli.V7i2.313.
———. “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, No. 2 (2021): 297–322.
Pitaloka, Diva. “Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 6, No. 2 (2021): 75–87. Https://Doi.Org/10.29303/Jkh.V6i2.82.
Purwendah, Elly Kristiani. “Konsep Keadilan Ekologi Dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Idealisme Dan Realitas.” Jurnal Komunikasi Hukum 5, No. 2 (2019): 139–51.
Sari, Ria Maya. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Mulawarman Law Review 6, No. 1 (2021): 1–14. Https://Doi.Org/10.30872/Mulrev.V6i1.506.
Weiss, Edith Brown. “Climate Change, Intergenerational Equity, And International Law’.” Vermont Journal Of Environmental Law 9, No. 1 (2008): 615–27. Http://Scholarship.Law.Georgetown.Edu/Facpub/1625%0ahttp://Ssrn.Com/Abstract=2734420%0ahttp://Scholarship.Law.Georgetown.Edu/Facpub.
———. “In Fairness To Future Generations And Sustainable Development.” American University International Law Review 8, No. 1 (1992): 19–26.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Afinnas, M. Agil Aufa. “Telaah Taksonomi Keadilan Lingkungan Dalam Pemenuhan Hak Atas Lingkungan.” In Prosiding Seminar Hukum Aktual, 47–61, 2023.
Aprilia Ivana, Ischika, Dewi Haryanti, And Hendra Arjuna. “Green Constitution Dalam Sistem Penyelenggaraan Negara Yang Demokratis Di Indonesia.” Jurnal Samudera Hukum 1, No. 2 (2023): 100–103.
Azaria, Davilla Prawidya, Rianda Dirkareshza, And Ali Imran Nasution. “Right Vulnerability To Carbon Trading Mechanism: A Lesson Learned For Indonesia.” Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum 13, No. 2 (2023): 194–208. Https://Doi.Org/10.33369/J_Bengkoelenjust.V12i1.30953.
Binawan, Andang, And Maria Grasia Sari Soetopo. “Implementasi Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Bersih, Sehat, Dan Berkelanjutan Dalam Konteks Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, No. 1 (2023): 121–56. Https://Doi.Org/10.38011/Jhli.V9i1.499.
Boyce, James K., Michael Ash, And Brent Ranalli. “Environmental Justice And Carbon Pricing: Can They Be Reconciled?” Global Challenges 7, No. 4 (April 1, 2023): 1–10. Https://Doi.Org/10.1002/Gch2.202200204.
Desikan, Anita, Jacob Carter, And Gretchen Goldman. “Supporting Equity And Environmental Justice.” Union Of Concerned Scientist. Cambridge, 2020.
Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Veritas 5, No. 2 (2019): 81–98. Https://Doi.Org/10.34005/Veritas.V5i2.489.
Halomoan, Kristianto Pustaha. “Tantangan Pengaturan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Dan Pasca Pandemi Covid 2019.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 5, No. 3 (2021): 523–35. Http://Dx.Doi.Org/10.24970/Bhl.V5i3.217.
Indarti, Erlyn. “Diskresi Dan Paradigma, Sebuah Telaah Filsafat Hukum.” Pidato Guru Besar Universitas Diponegoro, 2010.
Kewengian, Grace Pinkan. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup.” Lex Et Societatis 7, No. 5 (2019): 55–62.
Kuehn, Robert R. “A Taxonomy Of Environmental Justice.” Environmental Law Reporter 30, No. 1 (2000): 10681–703.
Latifah, Emmy. “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan Dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law) 2, No. 1 (2015): 64–85. Https://Doi.Org/10.22304/Pjih.V2n1.A5.
Mahardhika, Zerlina Mendy, Ivana Mirella Hapsari, And Rayi Kharisma Rajib. “Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Iklim Di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Pembangunan 19, No. 2 (2024): 235–44. Https://Doi.Org/10.47441/Jkp.V19i2.376.
Maulana, Jalu Akbar, And Fadila Nur Annisa. “Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan.” Amnesti: Jurnal Hukum 6, No. 2 (2024): 298–314.
Meta, Ketut. “Perspektif Historis Dan Perbandingan Pengaturan Masalah Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 6, No. Juni (2015): 67–76. Www.Jchunmer.Wordpress.Com.
Milner, John E., And John Turner. “Environmental Justice.” Natural Resources & Environtment 13, No. 3 (1999): 478–82. Https://Doi.Org/10.1177/1461452915595548.
Mohai, Paul, David Pellow, And J. Timmons Roberts. “Environmental Justice.” Annual Review Of Environment And Resources 34, No. 1 (2009): 405–30. Https://Doi.Org/10.1146/Annurev-Environ-082508-094348.
Muslim, Rerhandhi Alfian, And Fatma Ulfatun Najicha. “Perlindungan Lingkungan Dalam Uu Cipta Kerja.” Indonesian State Law Review 5, No. 2 (2022): 14–21.
Muthmainnah, Lailiy, Rizal Mustansyir, And Sindung Tjahyadi. “Kapitalisme, Krisis Ekologi, Dan Keadilan Inter-Generasi : Analisis Kritis Atas Problem Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Mozaik Humaniora 20, No. 1 (2020): 57. Https://Doi.Org/10.20473/Mozaik.V20i1.15754.
Natsir, Muhammad, Fuadi, And Zaki Ulya. “Perwujudan Sila Keadilan Sosial Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dikaitkan Upaya Penanggulangan Kemiskinan Di Aceh.” Bina Hukum Lingkungan 7, No. 1 (2022): 80–93.
Nur Fauzan, Muhammad Pasha. “Meninjau Ulang Gagasan Green Constitution: Mengungkap Miskonsepsi Dan Kritik.” Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 1, No. 1 (2021): 1–21. Https://Doi.Org/10.23920/Litra.V1i1.573.
Pambudhi, Hario Danang, And Ega Ramadayanti. “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan D Alam Undang- Undang Cipta Kerja U Ntuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, No. 2 (2021): 297–322. Https://Doi.Org/10.38011/Jhli.V7i2.313.
———. “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, No. 2 (2021): 297–322.
Pitaloka, Diva. “Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 6, No. 2 (2021): 75–87. Https://Doi.Org/10.29303/Jkh.V6i2.82.
Purwendah, Elly Kristiani. “Konsep Keadilan Ekologi Dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Idealisme Dan Realitas.” Jurnal Komunikasi Hukum 5, No. 2 (2019): 139–51.
Sari, Ria Maya. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Mulawarman Law Review 6, No. 1 (2021): 1–14. Https://Doi.Org/10.30872/Mulrev.V6i1.506.
Weiss, Edith Brown. “Climate Change, Intergenerational Equity, And International Law’.” Vermont Journal Of Environmental Law 9, No. 1 (2008): 615–27. Http://Scholarship.Law.Georgetown.Edu/Facpub/1625%0ahttp://Ssrn.Com/Abstract=2734420%0ahttp://Scholarship.Law.Georgetown.Edu/Facpub.
———. “In Fairness To Future Generations And Sustainable Development.” American University International Law Review 8, No. 1 (1992): 19–26.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diterbitkan
2025-11-11
##submission.howToCite##
YOEL, Siciliya Mardian; PRIYONO, F.X Joko; SAMEKTO, F.X Adji.
Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional dalam Perspektif Keadilan Lingkungan.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 490 - 523, nov. 2025.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/7471>. Tanggal Akses: 23 jan. 2026
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v10i2.7471.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.





























