Surat Edaran Mahkamah Agung dalam Praktik Peradilan di Indonesia: Antara Harmonisasi atau Ancaman Kebebasan Hakim

  • Raja Rullif Andrian Universitas Kristen Satya Wacana
  • Umbu Rauta Universitas Kristen Satya Wacana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v11i2.7021

Abstrak

Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang daya ikat Surat Edaran Mahkamah Agung dalam implementasi peradilan, khususnya terhadap independensi hakim. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai beleidsregel dalam praktik peradilan, serta menganalisis pengaruhnya terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial. Kajian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai beleidsregel tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak boleh membatasi ruang interpretasi hakim yang bersifat independen dan imparsial. Alasan administratif seperti mencegah disparitas putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeragamkan pertimbangan yudisial, karena setiap perkara memiliki kebenaran materil yang berbeda dan membutuhkan pemikiran serta pertimbangan hukum yang kontekstual. Penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung yang bersifat memaksa justru berpotensi menjadi tekanan struktural dari lembaga peradilan terhadap hakim, yang pada akhirnya merusak prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung hanya bersifat pedoman administratif dan tidak dapat dijadikan alat pengendali substansi putusan. Reformulasi kebijakan dan evaluasi partisipatif terhadap penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung menjadi hal esensial guna mempertahankan keyakinan masyarakat terhadap peradilan yang bebas.

Referensi

1. Buku
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penilitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Irianto, Sulityowati, Widodo Dwi Putro, Fajri Nursyamsi, Ikhsan Azhar, Munafrizal Manan, Nurkholis Hidayat, Elza Faiz, Hendro Sukmono, Muhamad Ilham, and Nur Aini Fatmawati. Problematika Hakim Dalam Organisasi Peradilan Dan Praktik. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.
Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim. Edited by Kencana. Cetakan Pe. Jakarta, 2012.
Marbun, SF, and Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty 1987, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grapindo, 2006.
Soeprapto, and Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Andhika Santoso, Raihan, Elan Jaelani, and Utang Rosidin. “Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): 07–15. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1392.
Fahmiron. “Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Litigasi 17, no. 2 (2016): 3480.
Fasil, Maulana Ridho Al, Ishaq Maulana Sudur, Ahsandy Ramadhan Suardi, Satriya Pamungkas, and Fauziyah Putri Meilinda. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Perspektif Akademisi: Kekuatan Hukum, Ketetapan Dan Konsistensi, Pengaruh Terhadap Putusan Hukum.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2023): 238. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791.
Fasya, Farah, Yasmin Arinda Lubis, and Farras Achmad Joenaedi. “Dampak Inkonsistensi Peraturan Penggunaan Bahasan Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing Di Indonesia (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009).” Jurnal Batavia 1, no. 4 (2024): 161.
Fatah, M Afif Gusti. “Kedudukan Sema Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Hakim.” Jurnal Transparansi Hukum 07, no. 1 (2024): 137.
Fauzan, Muhammad. “Relevansi Prinsip Lex Superior Dalam Menilai Surat Edaran Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 5, no. 1 (2021): 65.
Fery Chofa. “Konstitusionalisme Dan Good Governance Dalam Seleksi Calon Hakim Agung.” Pagaruyuang Law Journal 7, no. 2 (2016): 356.
Gunarto, Agus. “Legitimasi SEMA Dalam Sistem Peradilan Modern.” Jurnal Hukum Respublica 9, no. 2 (2022): 113.
Hutagalung, Arif. “Konsep Dan Implikasi Beleidsregel Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 9, no. 2 (2020): 215.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian HUkum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepibdo 1, no. 1 (2019): 15. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324.
Masariandari, Luh Putu Ayu, and Ni Luh Gede Astariyani. “Analisis Yuridis Akibat Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2023.” Jurnal Kertha Semaya 12, no. 06 (2024): 1178–79.
Suherman, Andi. “Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 43. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.29.
Sunarto. “Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2016.
Tumadi, Nurul Hidayah. “Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking).” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 6, no. 2 (2023): 64.
Zahra, Adinda Thalia, Aditia Sinaga, and Muhammad Rafli Firdausi. “Problematika Independensi Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 2010.

3. Peraturan Perundang-undangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bimbingan Dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim Dalam Menangani Perkara. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.” Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2), 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Media Online
CR-1. “Imparsialitas Dan Perlindungan Hakim Perlu Mendapat Perhatian.” Hukum Online, 2003.
Munawaroh, Nafiatul. “Apa Itu SEMA Dan Bagaimana Kedudukannya Dalam Hukum.” Hukum Online, 2024.
Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA, SEMA, Fatwa, Dan SK KMA. Hukum Online, 2023.
Online, Tim Hukum. “Penggolongan Hukum Berdasarkan Kategorinya.” Hukum Online, 2024.
Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A. “Peraturan Dan Kebijakan Mahkamah Agung,” 2020.
Solehiddun. “Pelanggaran Surat Edaran, Bisakah Diproses Hukum Oleh Polisi.” Hukum Online, 2022.
Sudrajat, Wahyu. “Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa, Dan Untuk Siapa (Bagian I).” Hukum Online, 2025.
Sunarto. “Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2016.
Syarifah, Nur. “Pengaturan Jabatan Hakim Untuk Menciptakan Independensi Peradilan,” 2015.
Thea DA, Ady. “Ada Kekhawatiran SEMA ‘Gerogoti’ Independensi Hakim Dalam Penanganan Perkara.” Hukum Online, 2024.
Wajdi, Farid. “Meluruskan Makna Independensi Hakim.” Farid Wajdi Detail Post, 2024.
Zaman, Nurus. “Mengenal Peraturan Kebijakan Dan Kedudukannya.” Hukum Online, 2024.
Diterbitkan
2026-06-29
##submission.howToCite##
ANDRIAN, Raja Rullif; RAUTA, Umbu. Surat Edaran Mahkamah Agung dalam Praktik Peradilan di Indonesia: Antara Harmonisasi atau Ancaman Kebebasan Hakim. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 366 - 402, june 2026. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/7021>. Tanggal Akses: 08 july 2026 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v11i2.7021.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##