Pertanggungjawaban PT Pertamina Hulu Energi pada Tumpahan Minyak di Kepulauan Seribu dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban PT Pertamina Hulu Energi pada tumpahan minyak di Kepulauan Seribu dalam perspektif hukum Indonesia dan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pencemaran laut, kemudian menganalisis pertanggungjawaban PT Pertamina Hulu Energi dalam kasus tumpahan minyak Offshore North West Java serta menganalisis peran Corporate Social Responsibility (CSR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil temuan menunjukkan baik hukum nasional dan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 menganut prinsip strict liability, tetapi penerapan praktisnya di Indonesia masih menghadapi hambatan dalam aspek penegakan hukum dan pemberian kompensasi. Oleh karena itu, penyelarasan ketentuan internasional dan nasional menjadi langkah penting dalam membangun sistem pertanggungjawaban yang efektif atas pencemaran laut oleh kegiatan migas.
Referensi
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.
Arba’in, Muhammad. Perlindungan Ham Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Bayasut, Mahir. Kenal Lebih Dekat Dengan Csr (Corporate Social Responsibility). Bukunesia, 2024.
Buku-Buku, I. “Amiruddin Dan H. Zainal Asikin., Pengantar Metode Penelitian Hukum,” N.D.
Danamik, Berliana. “Pertanggungjawaban Dan Upaya Pemulihan Pencemaran Laut Di Wilayah Laut Timor Yang Bersumber Dari Meledaknya Kilang Minyak Di Montara.” Departemen Hukum Internasional 372, No. 2 (2018).
Dwiyanto, Djoko. “Metode Kualitatif: Penerapannya Dalam Penelitian.” Diakses Dari: Https://Www. Academia. Edu/Download…, 0, 2002, 1–7.
Fadhli, Muhammad. “Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat Dalam Menangani Tumpahan Minyak British Petroleum Di Teluk Meksiko Periode 2010-2013,” 2014.
Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan: Edisi Revisi. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2020.
Husna, Saraya, And Levina Yustitianingtyas. “Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (Emkl) Bagipengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang Selamaproses Pengiriman Melalui Laut.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, No. 2 (2022): 1–8.
Irwansyah, Irwansyah. “Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Yogyakarta: Mirra Buana Media 8 (2020).
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Murti, Warda, And Sri Maya. “Pengelolaan Sumber Daya Alam,” 2021.
Robertua, Verdinand. “Politik Lingkungan Indonesia Teori & Studi Kasus.” Uki Press, 2020.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Achmad, Willya. “Pemetaan Sosial Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Dinamika Program Pemberdayaan Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, No. 4 (2023): 4367–80.
Aditya, Arya Aji, And I Made Narsa. “Pengaruh Ketidakseimbangan Dan Kompleksitas Informasi Laporan Keberlanjutan Terhadap Niat Perilaku Pro-Lingkungan: Studi Eksperimen.” Jurnal Kajian Akuntansi 6, No. 2 (2022). Https://Doi.Org/10.33603/Jka.V6i2.6874.
Alhakim, Abdurrakhman, And Wilda Lim. “Penegakan Hukum Lingkungandi Indonesia: Kajian Perspektif Hukum Pidana.” Maleo Law Journal 5, No. 1 (2021): 104–22.
Ardani, Ni Ketut Sri, And Luh Putu Mahyuni. “Penerapan Corporate Social Responsibility (Csr) Dan Manfaatnya Bagi Perusahaan.” Jurnal Manajemen Bisnis 17, No. 1 (2020): 12–23.
Arianto, Mukhamad Fredy. “Potensi Wilayah Pesisir Di Negara Indonesia (The Potential Of Coastal Areas In Indonesia).” Jurnal Geografi: Geografi Dan Pengajarannya 3, No. 1 (2020).
Darza, Syefli Ewimia. “Dampak Pencemaran Bahan Kimia Dari Perusahaan Kapal Indonesia Terhadap Ekosistem Laut.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (Mea) 4, No. 3 (2020): 1831–52.
Fidela, Inez. “Penyelesaian Sengketa Pencemaran Minyak Berasal Dari Penambangan Lepas Pantai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982,” N.D.
Firdaus, Winda Rachmainda. “Polluter Pays Principle: Menyoal Tanggung Jawab Pt Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Onwj) Atas Pencemaran Minyak Akibat Kebocoran Anjungan Lepas Di Laut Karawang.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8, No. 1 (2021): 193–228.
Firmansyah, Muh Dandi, Aris Ismanto, Sri Yulina Wulandari, Rikha Widiaratih, Azis Rifai, And Warsito Atmodjo. “Pemodelan Sebaran Tumpahan Minyak Di Perairan Karawang, Jawa Barat.” Buletin Oseanografi Marina 10, No. 2 (2021). Https://Doi.Org/10.14710/Buloma.V10i2.31736.
Herlina, Nina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, No. 2 (2017). Https://Doi.Org/10.25157/Jigj.V3i2.93.
Ilmi, Bahrul. “Rekonstruksi Regulasi Dana Pasca Operasional Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Juariah, Rini Siti. “Analisis Putusan Pengadilan Federal Australia Atas Kasus Montara Dan Implikasinya Terhadap Sengketa Pencemaran Laut Lintas Batas Di Masa Depan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, No. 11 (2022). Https://Doi.Org/10.56370/Jhlg.V3i11.327.
Kitri, Innaya Salsabil Indira. “Analisis Implementasi Penegakan Hukum Dan Pertanggungjawaban Terhadap Kerusakan Lingkungan Di Indonesia.” Nature: Jurnal Lingkungan Dan Kelautan Internasional 1, No. 1 (2025): 57–77.
Lorenz, Tania Daine, And Cokorda Dalem Dahana. “Akibat Hukum Pencemaran Laut Berupa Tumpahan Minyak Di Indonesia.” Jurnal Media Akademik (Jma) 3, No. 2 (2025).
Muqtarib, Muqtarib. “Tanggung Jawab Pemilik Kapal Atas Kasus Tumpahan Minyak Mt Alyarmouk Di Perairan Kepulauan Riau Berdasarkan Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage 1992.” Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 2, No. 1 (2022): 1–17.
Negara, Gembong Satria. “Dampak Lingkungan Terhadap Pencemaran Laut Di Pesisir Utara Pulau Bintan Selama Musim Angin Utara.” Jurnal Saintek Maritime 20, No. 2 (2020): 137–44.
Nome, Hot, Yoram H A Tuan, And Mozes Lawalata. “Etika Lingkungan Filsafat Ekologi: Pemikiran Kontemporer Tentang Tanggung Jawab Manusia Terhadap Alam.” Jurnal Iluminasi 1, No. 2 (2023): 107–23.
Purwendah, Elly Kristiani. “Penerapan Regime Tanggung Jawab Dan Kompensasi Ganti Rugi Pencemaran Minyak Oleh Kapal Tanker Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) 2, No. 2 (2016).
Putri, Andri Yantika. “Tinjauan Hukum Terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.
Rizky, Chamelia Octamevia. “Tanggung Jawab Pengangkut Akibat Kelalaian Pengangkutan Barang: Studi Kasus Pt. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Kota Surabaya.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance 3, No. 3 (2023): 2547–67.
Rokhim, Abdul. “Degradasi Norma € Œstrict Liability†Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 5, No. 2 (2022): 178–95.
Sahertian, Marthin. “Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan.” Justisi 4, No. 1 (2019). Https://Doi.Org/10.33506/Js.V4i1.531.
Seliyana, Bruce Anzward, And Rosdiana. “Pertanggungjawaban Hukum Pt. Pertamina Akibat Kebocoran Pipa Di Teluk Balikpapan.” Jurnal Lex Suprema 1, No. 2 (2019).
Sengadji, Karolus Geleuk. “Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Asuransi Perkapalan Dalam Penanganan Ganti Rugi Kerusakan Barang (Studi Kasus: Pt. Asuransi Central Asia Semarang).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Silaban, Rudolf. “Rekonstruksi Regulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Sodikin, Sodikin. “Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi.” Al-Qisth Law Review 5, No. 2 (2022): 261–98.
Sofyan, Ahmad. “Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Laut Yang Disebabkan Oleh Minyak Menurut Hukum Internasional.” Înspirasi 1, No. 10 (N.D.): 242956.
Steybi, Fitria Ade, Najwa Maulida Azzahra, Gisella Tiara Cahyani, Daffa Amanullah, And Mustika Mega Wijaya. “Analisis Pencemaran Di Laut Timor Akibat Kebocoran Minyak Montara Antara Australia Dan Indonesia.” Indonesian Journal Of Law And Justice 1, No. 3 (2024). Https://Doi.Org/10.47134/Ijlj.V1i3.2116.
Sudiarawan, Kadek Agus, And Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Pemberdayaan Sebagai Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Dalam Mencari Keadilan.” Jhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, No. 1 (2017).
Tegon, Andreas Akuinando, Dhey Wego Tadeus, And Victor Eben Sabuna. “Penyelesaian Sengketa Dan Pertanggung Jawabaan Negara Australia Dan Perusahaan Ptt Exploration And Production Terhadap Pencemaraan Laut Timor Akibat Kebocoraan Minyak Montara Australia Berdasarkaan Hukum Internasional Dan Hukum Laut 1982.” Jurnal Hukum Bisnis 12, No. 6 (2023).
Tumangger, Nola Elfi, Elita Rahmi, And Hartati Hartati. “Enforcement Of Strict Liability Principles In Cases Environmental Law In Indonesia: Penegakan Prinsip Strict Liability Pada Kasus Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Mendapo: Journal Of Administrative Law 5, No. 1 (2024): 69–91.
Wongkar, Etheldreda E L T. “Meninjau Kembali Strict Liability: Perkembangan Konseptual Dan Tantangannya Dalam Ajudikasi Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Pro Natura 1, No. 1 (2024): 1–18.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage (1992).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut (N.D.).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (N.D.).





























