Mengkaji Ulang Pertanggungjawaban Sistem Pembebasan Bersyarat Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.6545
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang sistem pembebasan bersyarat merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan pembebasan bersyarat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang aspek aspek yuridis dalam penerapan sistem pembebasan bersyarat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembebasan bersyarat di wilayah tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, serta peran lembaga pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dalam memastikan narapidana yang dibebaskan tetap menjalani kewajiban hukumnya. Selain itu, ditemukan bahwa terdapat kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, yang dapat memengaruhi efektivitas sistem ini dalam menekan angka residivisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan koordinasi antarinstansi terkait guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas sistem pembebasan bersyarat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Referensi
1. Buku
Fitria, Tanisa Aziza, Djayeng Turano Gunade, Anna Mariyati, Program Studi, Administrasi Publik, Sekolah Tinggi, and Ilmu Administrasi. ‘Efektivitas Program Reintegrasi Sosial Narapidana Melalui Pembebasan Bersyarat (PB) Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Amuntai’, n.d., 1088–97.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Agustini, Ria. ‘Tinjauan Yuridis Penerapan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Batam’. Journal of Law and Policy Transformation 5, no. 2 (2020): 100–112. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1380.
Anggieta, Yohana, Herry Liyus, and Nys Arfa. ‘Peranan Jaksa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat’. PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 3 (2021): 95–108. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.16326.
Dana Aulia Rahman; Susilo Handoyo; Rosdiana. ‘Pertanggungjawaban Hukum Oknum Petugas Yang Melakukan Pungutan Liar Kepada Warga Binaan Bebas Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii a Balikpapan’ 1, no. September (2019): 1–19.
Fujiyanto, Agus. ‘Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Lombok Barat’. Unizar Recht Journal 2, no. 4 (2023).
Hairul Azhari Harahap;Ukas. ‘Analisis Yuridis Mengenai Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kota Batam’ 9, no. 4 (2022): 1977–90.
Hernanda, Rintis Uthita dan Hervina Puspitosari. ‘Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana : Perspektif Teori Pemidanaan’. Jurnal Kertha Semaya 11, no. 8 (2023): 1848–61.
Hersyanda, Mochammad Daffa, and Irwan Syahputra Lubis. ‘Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan ( Residivisme ) Di Indonesia’ 1, no. 3 (2024): 253–65.
Iqta Doris Damahum, and Sri Priyati. ‘Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan’. Jurnal Magister Ilmu Hukum 14, no. 1 (2024): 143–62. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.259.
Machmud, Bahrudin, Muhammad Junaidi, Amri Panahatan Sihotang, and Justice Collaborator. ‘Reposition of the Position of Justice Collaborator in Efforts to Eradicate Corruption’. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (n.d.): 362–77.
Martini., S.H. ‘Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Penipuan (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut)’. Jurnal of Society and Culture. Vol .2 No.1 , August 2021 2, no. 1 (2021): 34–43.
Mohamad, Abubakar Sidik, Dian Ekawaty Ismail, Mohamad Taufiq, Zulfikar Sarson, and Universitas Negeri Gorontalo. ‘Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Residivis Di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo Tantangan Hukum Baru , Diperlukan Suatu Pendekatan Penetapan Hukum Yang Mampu Mengatasi’, no. 4 (2024).
Nugroho, Taufiq Ardi, Wiend Sakti Myharto, and Anwar Sadat. ‘Transformasi Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Pembebasan Bersyarat Dan Tantangan Dalam Reintegrasi Narapidana Ke Masyarakat’. Humaniorum 2, no. 1 (2024): 20–25.
Nurita, Cut. ‘Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyaratan’. Jurnal Ilmiah Metadata 7, no. 1 (2025): 139–52.
Pratiwi, Annisa Dewi, and Mitro Subroto. ‘Efektivitas Penerapan Pembebasan Bersyarat Pada Tahanan Dewasa Di Indonesia’. Jurnal Pendidikan Tambusa 6, no. 1 (2022): 1589–1601.
Pratiwi, Siswantari. ‘Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan’ 7 (2024): 10–17.
Ramadhan, Arif Iqbal. ‘Kebijakan Hukum Pidana Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi’. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2022, 205–16. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/viewFile/26767/7479.
Romadani, Aldi, and Irfan Ridha. ‘Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan’. Journal of Sharia and Law 2, no. 1 (2023): 335–49.
Saputra, Jemmi Angga. ‘Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (Pb) Bagi Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang’. Iblam Law Review 2, no. 1 (2022): 211–46. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i1.364.
Sationo, Teguh Imam, and Roni Sulistyanto Luhukay. ‘Pertanggungjawaban Hukum Pembebasan Bersyarat Narapidana Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Covid 19.’ Jurnal Meta-Yuridis 3, no. 2 (2020): 8336–41.
Sitorus, H. ‘Implementasi Pembebasan Bersyarat Sebagai Pembinaan Narapidana Di Luar Lembaga Pemasyarakatan’. Yure Humano 5 (2021): 70–84..
Utiyafina, Mardhati Hazhin, and Kike Setyowati. ‘Pemberian Cuti Bersyarat (CB), Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY’. Universitas Sebelas Maret Surakarta 3, no. 12 (2014): 7–16.
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Media Online
Fitria, Tanisa Aziza, Djayeng Turano Gunade, Anna Mariyati, Program Studi, Administrasi Publik, Sekolah Tinggi, and Ilmu Administrasi. ‘Efektivitas Program Reintegrasi Sosial Narapidana Melalui Pembebasan Bersyarat (PB) Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Amuntai’, n.d., 1088–97.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Agustini, Ria. ‘Tinjauan Yuridis Penerapan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Batam’. Journal of Law and Policy Transformation 5, no. 2 (2020): 100–112. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1380.
Anggieta, Yohana, Herry Liyus, and Nys Arfa. ‘Peranan Jaksa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat’. PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 3 (2021): 95–108. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.16326.
Dana Aulia Rahman; Susilo Handoyo; Rosdiana. ‘Pertanggungjawaban Hukum Oknum Petugas Yang Melakukan Pungutan Liar Kepada Warga Binaan Bebas Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii a Balikpapan’ 1, no. September (2019): 1–19.
Fujiyanto, Agus. ‘Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Lombok Barat’. Unizar Recht Journal 2, no. 4 (2023).
Hairul Azhari Harahap;Ukas. ‘Analisis Yuridis Mengenai Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kota Batam’ 9, no. 4 (2022): 1977–90.
Hernanda, Rintis Uthita dan Hervina Puspitosari. ‘Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana : Perspektif Teori Pemidanaan’. Jurnal Kertha Semaya 11, no. 8 (2023): 1848–61.
Hersyanda, Mochammad Daffa, and Irwan Syahputra Lubis. ‘Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan ( Residivisme ) Di Indonesia’ 1, no. 3 (2024): 253–65.
Iqta Doris Damahum, and Sri Priyati. ‘Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan’. Jurnal Magister Ilmu Hukum 14, no. 1 (2024): 143–62. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.259.
Machmud, Bahrudin, Muhammad Junaidi, Amri Panahatan Sihotang, and Justice Collaborator. ‘Reposition of the Position of Justice Collaborator in Efforts to Eradicate Corruption’. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (n.d.): 362–77.
Martini., S.H. ‘Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Penipuan (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut)’. Jurnal of Society and Culture. Vol .2 No.1 , August 2021 2, no. 1 (2021): 34–43.
Mohamad, Abubakar Sidik, Dian Ekawaty Ismail, Mohamad Taufiq, Zulfikar Sarson, and Universitas Negeri Gorontalo. ‘Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Residivis Di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo Tantangan Hukum Baru , Diperlukan Suatu Pendekatan Penetapan Hukum Yang Mampu Mengatasi’, no. 4 (2024).
Nugroho, Taufiq Ardi, Wiend Sakti Myharto, and Anwar Sadat. ‘Transformasi Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Pembebasan Bersyarat Dan Tantangan Dalam Reintegrasi Narapidana Ke Masyarakat’. Humaniorum 2, no. 1 (2024): 20–25.
Nurita, Cut. ‘Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyaratan’. Jurnal Ilmiah Metadata 7, no. 1 (2025): 139–52.
Pratiwi, Annisa Dewi, and Mitro Subroto. ‘Efektivitas Penerapan Pembebasan Bersyarat Pada Tahanan Dewasa Di Indonesia’. Jurnal Pendidikan Tambusa 6, no. 1 (2022): 1589–1601.
Pratiwi, Siswantari. ‘Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan’ 7 (2024): 10–17.
Ramadhan, Arif Iqbal. ‘Kebijakan Hukum Pidana Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi’. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2022, 205–16. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/viewFile/26767/7479.
Romadani, Aldi, and Irfan Ridha. ‘Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan’. Journal of Sharia and Law 2, no. 1 (2023): 335–49.
Saputra, Jemmi Angga. ‘Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (Pb) Bagi Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang’. Iblam Law Review 2, no. 1 (2022): 211–46. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i1.364.
Sationo, Teguh Imam, and Roni Sulistyanto Luhukay. ‘Pertanggungjawaban Hukum Pembebasan Bersyarat Narapidana Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Covid 19.’ Jurnal Meta-Yuridis 3, no. 2 (2020): 8336–41.
Sitorus, H. ‘Implementasi Pembebasan Bersyarat Sebagai Pembinaan Narapidana Di Luar Lembaga Pemasyarakatan’. Yure Humano 5 (2021): 70–84..
Utiyafina, Mardhati Hazhin, and Kike Setyowati. ‘Pemberian Cuti Bersyarat (CB), Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY’. Universitas Sebelas Maret Surakarta 3, no. 12 (2014): 7–16.
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Media Online
Diterbitkan
2025-05-30
##submission.howToCite##
PRASETYA, Anggi; HARIANSAH, Syafri.
Mengkaji Ulang Pertanggungjawaban Sistem Pembebasan Bersyarat Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 98 - 121, may 2025.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/6545>. Tanggal Akses: 07 june 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.6545.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.