Freies Ermessen Sebagai Tindakan atau Keputusan Pemerintah Ditinjau dari Pengujiannya

  • Nehru Asyikin Pusat Kajian HAM dan Pelayanan Publik Aksa Bumi
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v5i2.555

Abstrak

Freies Ermessen cenderung dijadikan sebagai jalan pintas bagi para pejabat pemerintah karena tanpa melalui lembaga parlemen, terlebih freies ermessen memberikan keleluasaan pada pemerintah tanpa takut dipidana sebagaimana intruksi presiden atas kebijakan dan tindakan diskresi pejabat pemerintah. Meskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengujian Freies Ermessen sebagai tindakan atau keputusan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatannya adalah peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa  pengujian freies ermessen dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pengujian dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara  dan pengujian yang dilakukan melalui upaya administrasi. Tindakan/keputusan freies ermessen/diskres pada prinsipnya dilakukan di dalam lingkungan administrasi namun apabila upaya administrasi tidak selesai maka keputusan tersebut dapat dibawa di PTUN meskipun upaya adminstratif sudah dilakukan. PTUN hanya dapat menguji pada pelanggaran hukumnya saja (rechtmatigheidtoetsing) sedangkan pengujian melalui upaya administratif dapat dilakukan terhadap kedua-duanya yaitu menurut penormaan hukumnya (rechtmatigheidtoetsing) dan kemanfaatannya (doelmatigheidtoetsing). Unsur yang harus ada jika itu penyalahgunaan wewenang tersebut dapat buktikan dengan asas spesialitas, dan sewenang-wenangan unsur yang harus dibuktikan dengan menggunakan asas rasionalitas atau kepantasan dan batu uji dari keduanya adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Diterbitkan
2020-01-18
##submission.howToCite##
ASYIKIN, Nehru. Freies Ermessen Sebagai Tindakan atau Keputusan Pemerintah Ditinjau dari Pengujiannya. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 184-209, jan. 2020. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/555>. Tanggal Akses: 29 jan. 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v5i2.555.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##