Keabsahan Surat Edaran Gubernur DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 Mengenai Pelepasan Hak Milik atas Tanah Bagi WNI Keturunan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis Kebasahan Surat Edaran Gubernur DIY PA.VIII/NO.K.898/I/A 1975 mengenai pelepasan hak milik atas tanah bagi WNI (Warga Negara Indonesia) keturunan dengan cara menggali landasan yuridis, landasan sosiologis dan landasan filosofis. Kemudian menganalisa kebasahan Surat Edaran Gubernur DIY PA.VIII/NO.K.898/I/A 1975 melalui perspektif Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/TUN/2017 dilihat dari Perspektif Perbandingan dengan Daerah Istimewa Aceh yang merupakan wilyah istimewa lain yang berada di Indonesia, serta Dilihat dari perspektif Hak mengusai negara dan ditutup dengan Bentuk kebijakan yang seharusnya dikelurkan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang cara pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013, dalam bentuk Peraturan Daerah Istimewa.