Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non Pengendali atas Kebijakan Perseroan Terbatas
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.4147
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum pemegang saham non pengendali atas kebijakan perseroan terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 217 PK/Pdt/2014 atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (RUPS) terhadap pemegang saham non pengendali, serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham non pengendali dalam Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlu pengaturan perlindungan hukum bagi pemegang saham non pengendali dalam Undang-Undang perseroan yang dapat diimplemetasikan dalam akta pendirian perseroan serta menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemegang saham non pengendali dalam mencegah tindakan yang bisa merugikan mereka. Selain itu menyoroti pentingnya implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk melindungi pemegang saham non pengendali. Dalam konteks ini, transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus diterapkan dalam hubungan antara perusahaan dan pemegang saham non pengendali.Referensi
1. Buku
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
Dewi Setyowati, “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non pengendali Terhadap Perbuatan Perseroan Terbatas Yang Merugikan Kepentingan Dirinyaâ€, Universitas Jember, 2017.
Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pramedia Media Group, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2014.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Adipratama, Anak Agung Ngurah Bagus Wiradhanta. “Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.†Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022): 303–9. dx.doi/sasana.10.59999/v8i2.1252.
Agustina Roesadi, Lintang, Budiharto, and Rinitami Njatrijani. “Perlindungan Pemegang Saham Non pengendali Dalam Terjadi Pengambilalihan Saham Pada Anak Perusahaan (Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya, Tbk).†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–13. https://media.neliti.com/media/publications/162918-ID-perlindungan-pemegang-saham-non pengendali-da.pdf.
Aprilliani, Dian. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Good Corporate Governance Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pemegang Saham Non pengendali.†Ilmu Hukum Legal Opinion 3, no. 1 (2015): 1–9. http://fikiwarobay.blogspot.com/2015/05/perlin.
Darmawan, Monica Caecilia. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Non pengendali Yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan Atau Kelalaian.†Jurist-Diction 2, no. 3 (2019): 985. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14367.
Dwi Leni Nurmala, K. Yoslan Koni, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19,†DIVERSI: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2022): 176. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2285/1561.
Fayreizha Destika Putri*, Budiharto , Siti Mahmudah. “Tanggung Jawab Direksi Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Pada Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya Tbk.†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–21. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17374.
Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hu- kum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/19070.
Susi Susantijo, Shinta Pangesti, Robbyson Halim, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non pengendali dan PertanggungJawaban Notaris Dalam RUPS PT Tertutupâ€, Notary Journal 1, no. 1 (2019): 68. http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i1.2738.
Mustaqim, Mustaqim, and Agus Satory. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non pengendali Perseroan Terbatas Tertutup Dan Keadilan Berdasar Pancasila.†Sasi 25, no. 2 (2019): 199. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i2.222.
Rahmawati, Dwi, Bismar Nasution, and Mahmul Siregar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Non pengendali Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.†Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021): 34–48. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.76.
Ratih Sari, Sinta Dewi. “Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis Atas Penelantaran Pelayanan Oleh Rumah Sakit.†DIVERSI : Jurnal Hukum 4, no. 1 (2018): 52. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.277.
Subagiyo Dwi Tatak. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non Pengendali Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatasâ€, Perspektif XX, no. 1 (2015): 49–58. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.122.
Syofia Gayatri, Sunaryo, Dianne Eka R. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Non pengendali Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia.†Pactum Law Journal 1, no. 2 (2018): 170–80. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9121.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
4. Putusan Pengadilan Nasional
Putusan Mahkamah Agung Republik Agung pada tingkat Kasasi dalam PT. Sumalindo Lestari Jaya v. Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte. Limited, Nomor 3017 K/Pdt/2011.
Putusan Mahkamah Agung Republik Agung pada tingkat Peninjauan Kembali dalam PT. Sumalindo Lestari Jaya v. Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte. Limited, Nomor 217/PK/Pdt/2014.
5. Media Online
Andi Akhirah K, “Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Hak dan Perlindungan Pemegang Saham Non pengendali dalam Perseroanâ€, dalam https://www.linkedin.com/pulse/hal-yang-perlu-diketahui-tentang-hak-dan-perlindungan-khairunnisa.
Moh. Mahfud MD, “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik,†dalam www.mahfudmd.com
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
Dewi Setyowati, “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non pengendali Terhadap Perbuatan Perseroan Terbatas Yang Merugikan Kepentingan Dirinyaâ€, Universitas Jember, 2017.
Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pramedia Media Group, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2014.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Adipratama, Anak Agung Ngurah Bagus Wiradhanta. “Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.†Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022): 303–9. dx.doi/sasana.10.59999/v8i2.1252.
Agustina Roesadi, Lintang, Budiharto, and Rinitami Njatrijani. “Perlindungan Pemegang Saham Non pengendali Dalam Terjadi Pengambilalihan Saham Pada Anak Perusahaan (Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya, Tbk).†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–13. https://media.neliti.com/media/publications/162918-ID-perlindungan-pemegang-saham-non pengendali-da.pdf.
Aprilliani, Dian. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Good Corporate Governance Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pemegang Saham Non pengendali.†Ilmu Hukum Legal Opinion 3, no. 1 (2015): 1–9. http://fikiwarobay.blogspot.com/2015/05/perlin.
Darmawan, Monica Caecilia. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Non pengendali Yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan Atau Kelalaian.†Jurist-Diction 2, no. 3 (2019): 985. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14367.
Dwi Leni Nurmala, K. Yoslan Koni, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19,†DIVERSI: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2022): 176. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2285/1561.
Fayreizha Destika Putri*, Budiharto , Siti Mahmudah. “Tanggung Jawab Direksi Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Pada Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya Tbk.†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–21. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17374.
Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hu- kum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/19070.
Susi Susantijo, Shinta Pangesti, Robbyson Halim, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non pengendali dan PertanggungJawaban Notaris Dalam RUPS PT Tertutupâ€, Notary Journal 1, no. 1 (2019): 68. http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i1.2738.
Mustaqim, Mustaqim, and Agus Satory. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non pengendali Perseroan Terbatas Tertutup Dan Keadilan Berdasar Pancasila.†Sasi 25, no. 2 (2019): 199. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i2.222.
Rahmawati, Dwi, Bismar Nasution, and Mahmul Siregar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Non pengendali Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.†Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021): 34–48. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.76.
Ratih Sari, Sinta Dewi. “Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis Atas Penelantaran Pelayanan Oleh Rumah Sakit.†DIVERSI : Jurnal Hukum 4, no. 1 (2018): 52. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.277.
Subagiyo Dwi Tatak. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non Pengendali Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatasâ€, Perspektif XX, no. 1 (2015): 49–58. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.122.
Syofia Gayatri, Sunaryo, Dianne Eka R. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Non pengendali Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia.†Pactum Law Journal 1, no. 2 (2018): 170–80. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9121.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
4. Putusan Pengadilan Nasional
Putusan Mahkamah Agung Republik Agung pada tingkat Kasasi dalam PT. Sumalindo Lestari Jaya v. Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte. Limited, Nomor 3017 K/Pdt/2011.
Putusan Mahkamah Agung Republik Agung pada tingkat Peninjauan Kembali dalam PT. Sumalindo Lestari Jaya v. Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte. Limited, Nomor 217/PK/Pdt/2014.
5. Media Online
Andi Akhirah K, “Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Hak dan Perlindungan Pemegang Saham Non pengendali dalam Perseroanâ€, dalam https://www.linkedin.com/pulse/hal-yang-perlu-diketahui-tentang-hak-dan-perlindungan-khairunnisa.
Moh. Mahfud MD, “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik,†dalam www.mahfudmd.com
Diterbitkan
2023-12-31
##submission.howToCite##
NUGROHO, Satrio Septian; JOESOEF, Iwan Erar.
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Non Pengendali atas Kebijakan Perseroan Terbatas.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 202 - 228, dec. 2023.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4147>. Tanggal Akses: 29 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.4147.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.