Praktik Ijab-Kabul (Akad) dalam Transaksi Jual Beli oleh Masyarakat Banjar Ditinjau dari Prespektif Hukum Ekonomi Islam

  • Indriana Ertanti Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia
  • Mahfud Fahrazi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2960

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang praktik ijab-kabul (akad) dalam transaksi jual beli oleh Masyarakat Adat Banjar ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik tradisi pengucapan akad pada transaksi jual beli oleh Masyarakat Adat Banjar ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa praktik tradisi pengucapan akad pada transaksi jual beli oleh Masyarakat adat jika ditinjau dari prespektif hukum ekonomi Islam merupakan sesuatu praktik yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, meskipun terdapat perbedaan pandangan ulama dan imam Mazahab. Hal tersebut karena jika dilihat dari aspek sejarah lahirnya tradisi masyarakat Banjar yang mengucapkan akad secara jelas dalam praktik transaksi jual beli berlandaskan pada sebuah kitab Fiqh karya ulama Banjar terkemuka, yaitu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitabnya Sabilal Muhtadin yang mengajarkan bahwa setiap praktik dalam transaksi jual beli haruslah berdasarkan pada syariat Islam. Formulasi ijab kabul dalam suatu transaksi atau kontrak dalam jual beli tidak harus selalu diucapkan dengan jelas secara lisan, tapi juga dapat laksanakan melalui ulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk. Selain itu ijab kabul juga dapat dilaksanakan menurut kebiasaan (Urf) sepanjang tidak bertentangan dengan syara

Referensi

1. Buku
Al, Gamal Dewi et. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia kerjasama dengan Prenada Media jakarta, 2005.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Memahami Syariat Islam. 1st ed. Semarang: Pustaka Rezeki Putra, 2000.
Az-Zuhaili, Wahbah. “Fiqih Islam Wa Adilatuhu.” In Fiiqh. Jakarta: Darul Fikir, 2011.
Basyir, Ahmad Azhar. Azas-Azas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Haroen, Nasroen. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Mannan, H. Abdul. Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Persfektif Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Arsyadi, Muhammad. “Tinjauan Antropologi Hukum Islam Terhadap Praktik Ijab-Kabul Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Terapung Banjarmasin.” Diversi Jurnal Hukum 4, no. 1 (2018).
Hanaiah, HM. “Akad Jual Beli Dalam Tradisi Pasar Terapung Masyarakat Banjar.” Al-Tahrir 15, no. 1 (2015).

3. Hasil Wawancara
Wawancara dilakukan oleh Muhammad Arsyadi dengan Muhammad Aulia, Ulama di Gambut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanggal 14 Februari 2018.
Wawancara dilakukan oleh Muhammad Arsyadi dengan Muhammad Amin, Tokoh Adat, Banjar, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanggal 12 Februari 2018.
Diterbitkan
2022-12-30
##submission.howToCite##
ERTANTI, Indriana; FAHRAZI, Mahfud. Praktik Ijab-Kabul (Akad) dalam Transaksi Jual Beli oleh Masyarakat Banjar Ditinjau dari Prespektif Hukum Ekonomi Islam. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 358 - 379, dec. 2022. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2960>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2960.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##