Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam

  • Ury Ayu Masitoh Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Kediri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.276

Abstrak

Perkembangan era modern dan globalisasi menimbulkan interaksi sosial yang beraneka ragam. Interaksi tersebut bisa menimbulkan free sex hingga pelaku memilih melakukan perkawinan siri untuk menutup aib. Kedudukan anak hasil siri dalam hukum pun tidaklah jelas bagi masyarakat apakah anak tersebut sah atau tidak, terutama dalam hal kewarisan. Terdapat tiga hukum kewarisan yang berlaku di indonesia dimana tiap hukum waris memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dimana hukum tersebut sangat memiliki perbedaan.  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan siri menurut hukum yang berlaku di Indonesia serta bagaimana kedudukan anak luar kawin hasil perkawinan siri sebagai ahli waris menurut hukum perdata dan hukum Islam.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) yaitu dengan mengkaji ulang Undang-Undang terkait pewarisan anak hasil perkawinan siri dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan membandingkan dua hukum kewarisan yang ada di Indonesia, yaitu hukum perdata dan Islam.  Anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah di mata hukum Indonesia. Meskipun demikian tetap ada dua hal yang dibedakan, yakni dalam soal identitas dan pewarisan. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak sah asalkan anak tersebut telah disahkan. Sedangkan dalam hukum Islam anak hasil perkawinan siri dan anak sah memiliki kedudukan yang sama meskipun tidak disahkan. Dalam kedua pandangan hukum, suatu perkawinan yang ada haruslah mendapat akta nikah dari pegawai pencatatan.sehingga tanpa adanya pencatatan dalam identitas anak, anak tersebut dianggap anak luar kawin.  

Diterbitkan
2019-02-28
##submission.howToCite##
MASITOH, Ury Ayu. Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 125 -148, feb. 2019. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/276>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.276.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##