Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur

  • Wahyu Adi Mudiparwanto Universitas Jendral Ahmad Yani Yogyakarta
  • Ade Gunawan Universitas Jendral Ahmad Yani Yogyakarta
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1963

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha serta untuk menganalisa implementasi terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Pemerintah daerah harus mengupayakan untuk membentuk peraturan KPBU tentang Penyediaan Infrastruktur di tingkat daerah melalui kewenangan desentralisasi yang dimilikinya guna menjadi acuan dalam pelaksanaan KPBU di tingkat daerah dan meningkatkan minat investasi swasta agar percepatan pembangunan infratsruktur yang merata dapat terlaksana dengan optimal.

Referensi

1. Buku
Arsyad, Lincolin. Ekonomi Pembangunan, Ed. Ke-4, Cet. 1. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 1999.
The Liang Gie, Pertumbuhan Daerah Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.
HAW. Widjaja, Otonomi daerah dan daerah otonom, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Dalam Rangka Sosialisasi Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Ni’Matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, Nusa Media, 2012.
Made Suwandi, Pokok-Pokok Pikiran Konsepsi Dasar Otonomi Daerah Di Indonesia (Dalam Upaya Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Efektif Dan Efisien), Direktur Fasilitasi Dan Pelaporan Otda, Ditjen Otda Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 2002
Effendi, Bachtiar, Pembangunan Daerah Otonomi Berkeadilan, Yogyakarta, Uhaindo dan Offset, 2002.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Rahmat Mulyono, “Kerja sama Pemerintah Denagan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur” Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, 2019.
Bandur and Agustinus, Penelitian Kualitatif Metodologi, Desain Dan Teknik Analisi Data Dengan NVIVO10(Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014).
Acuan Alokasi Risiko KPBU di Indonesia, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Jakarta, 2019.
Kemitraan Pemerintah Swasta: Panduan Referensi, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Jakarta, 2015.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ali A., Kirmizi, & Desita, P, Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah Kota Pekanbaru (2010 - 2014) Jurnal Online Mahasiswa, Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 2015.
Jumadi, Jurnal Online Universitas Sulawesi Barat, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia Dosen Universitas Islam Negeri Makassar.
Husain Matla, Otonomi Daerah : Alat Konglomerasi Internasional, accessed July 28, 2021, http://jurnal-ekonomi.org/otonomidaerah

Nanda Cahyani Putri and Loveani Yastika Putri, “Analisis Pembiayaan Non-Anggaran Pemerintah Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia,” Jurnal Infrastruktur 6, no. 2 (2020): 91–103, https://doi.org/10.35814/infrastruktur.v6i2.1278.
Yervi Hesna et al., “Studi Kesiapan Daerah Untuk Investasi Infrastruktur Sosial Berbasis Pembiayaan Non APBN/APBD,” Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas 2, no. 0 (2018): 9–18, https://doi.org/10.12962/j26151847.v2i0.4912.
Fahmi Dzakky, “Public Private Partnership: Alternatif Pembangunan Infrastruktur Dalam Negri,” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, no. 2 (2021): 573–84, https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19967.
Maman Suhendra, “Penyediaan Infrastruktur Dengan Skema Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (Public-Private Partnership) Di Indonesia,” Jurnal Manajemen Keuangan Publik 1, no. 1 (2017): 41–46, https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i1.97.
Mustofa Hidayat, 2019, “Peran Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Mendoirong Pembangunan Infrastruktur di Daerah”, Tim UJDIH Sub-bagian Hukum, BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Accessed July, 15, 2021. https://bandaaceh.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Kerjasama-Pemerintah-dengan-Badan-Usaha-Sebagai-Upaya-Mendorong-Pembangunan-Infrastrukur-di-Daerah-Revisi-Binbangkum-1-3.pdf
Davey, K.J, Pembiyaan Pemerintah Daerah, PT Gramedia, 1988, http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Kebijakan-Pembiayaan-Daerah-dan-KPBU-1.pdf
European PPP Expertise Centre, 2015, “PPP Motivations and Challenges for the Public Sector: Why (not) and How”, accessed July 20, 2021, https://www.eib.org/attachments/epec/epec_ppp_motivations_and_challenges_en.pdf

3. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Permendagri No 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

4. Media Online
Husain Matla, Otonomi Daerah : Alat Konglomerasi Internasional, accessed July 28, 2021, http://jurnal-ekonomi.org/otonomidaerah
Saatnya Didengar, Survey Infrastruktur Indonesia, November 11, 2015. Accessed August, 3, 2021. https://www.youtube.com/watch?v=8v8-y7Jj13Y
http://simpulkpbu.pu.go.id/id/proyek/detail/183/pltsa-putri-cempo,
Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Diterbitkan
2022-02-18
##submission.howToCite##
MUDIPARWANTO, Wahyu Adi; GUNAWAN, Ade. Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 111 - 138, feb. 2022. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1963>. Tanggal Akses: 31 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1963.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##