Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstrak
Prinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang (money laundering). Penerapan prinsip mengenal nasabah dapat dilihat melalui penerapan kebijakan penerimaan nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa di dalam pelaksanaannya prosedur identifikasi nasabah dalam rangka penerapan prinsip mengenal nasabah tidak hanya secara prosedur pada umumnya dalamĀ PeraturanĀ Bank Indonesia Nomor 3/ 10/ PBI/2001 tetapi juga harus bisa menggali lebih dalam tentang nasabah itu sendiri, karena kecanggihan teknologi saat ini juga menunjang terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan berbagai macam bentuk, sehingga bank juga harus bisa menganalisa lebih detail tentang karakteristik nasabah demi mengantisipasi atau mencegah munculnya celah yang bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencucian uang.