Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah Orang Tua Terhadap Anak Ditarik Kembali (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Lumajang dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur)

  • Muchamad Diaz Khoirulloh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v3i1.154

Abstrak

Hibah ialah suatu pemberian benda yang diberikan dengan sukarela dari seseorang kepada orang lain, pada kenyataannya seringkali terjadi kasus penarikan hibah. Sebenarnya hibah yang telah diberikan tidak bisa dilakukan penarikan, tetapi terdapat pengecualian seperti terdapat dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada Anaknyaâ€,  Pasal tersebut seringkali terjadi penafsiran yang berbeda-beda, seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 2158/Pdt.G/2011/PAJT dan putusan Pengadilan Agama Nomor 1451/Pdt.G/2011/PA.Lmj, hal ini karena ketidakjelasan mengenai pengaturan lebih lanjut perihal syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua untuk dapat menarik hibah tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menganilisis dasar hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 2158/Pdt.G/2011/PAJT dan Putusan Pengadilan Agama Nomor1451/Pdt.G/2011/PA.Lmj, sehingga nantinya dapat dijadikan pertimbangan bagi para hakim yang kelak memutus perkara serupa. Jenis penelitian yang digunakankan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach) dan pendekatan komparatif. Jenis bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik memperoleh data pada penelitian ini adalah dengan melakukan studi pustaka (library research). 

Diterbitkan
2018-05-20
##submission.howToCite##
KHOIRULLOH, Muchamad Diaz. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah Orang Tua Terhadap Anak Ditarik Kembali (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Lumajang dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur). DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 21-41, may 2018. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/154>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v3i1.154.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##