Pembentukan Hukum yang Bermoral Dalam Dimensi Memaknai Kembali Ideologi Pancasila
Abstrak
Hukum yang dilegitimasi oleh pemerintah berkecenderungan kepada hukum yang tidak beradab atau bermoral. Alih-alih ditujukan untuk keadlian dan kepastian di masyarakat, hukum yang dibuat justru hanya untuk melindungi kaum-kaum kapitalis pemodal dan pemerintahan kolega. Masyarakat seringkali dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat hukum yang diundangkan pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari banykanya perkara judicial review di Mahkamah Konstituisi yang diputus dengan amar putusan mengabulkan baik sebagian maupun seluruhnya. Padahal, hukum yang beradab dan bermoral selalu dibuat oleh lembaga yang bermoral juga. Jika nyatanya banyak hukum yang mereduksi hak- hak masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa dalam pembentuk hukum sebenarnya tidak memiliki moral baik untuk membuat hukum. Pancasila sebagai bintang penuntun (leistar) sebenarnya telah memberikan pedoman untuk membentuk hukum yang bermoral yang partisipatif dan aspiratif melalui mekanisme demokrasi permusyawaratan, hukum disebut bermoral jika bermuara dan berlandaskan pada ideologi Pancasila. Oleh sebab itu perlu adanya reaktualisasi kembali, penghayatan kembali dan
pemahamanan kembali ideologi Pancasila bari para pembentuk hukum dan bagi lembaga pembentuk hukum agar menghasilkan hukum yang bermoral, sehingga hukum yang dibentuk dapat menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.