Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pasangan Penderita HIV Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstrak
Penelitian ini akan mendiskripsikan tentang perlindungan hukum terhadap pasangan penderita HIV dalam perspektif Hak Asasi Manusia dimana menggunakan jenis penelitian Normatif terhadap hukum positif yang ada di Indonesia mengenai pencegahan dan penanggulangan Virus HIV-AIDS. Dalam penelitian ini ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS ) dan Pasanganya sebagai Subjek hukum Yang selanjutnya akan dikaji dan di analisa menggunakan kacamata hukum dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini menghasilkan sebuah rumusan bahwa disamping ODHA memiliki Hak atas kerahasiaan statusnya akan tetapi khusus kepada pasangan seksualnya ODHA harus terbuka tentang status HIV nya. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam rangka menjamin hak keamanan, kenyamanan, kesehatan dan hak hidup pasanganya. Dimana ketika ada keterbukaan maka penularan virus HIV terhadap pasangan tidak terjadi. walaupun hal ini sulit karena belum didukung oleh kesadaran masyarakat dan pemahaman masyarakat secara komprehensif terhadap penderita HIV, maka kewajiban pemerintah adalah untuk terus menggalakan sosialisasi dan edukasi tentang HIV-AIDS di tengah masyarakat.