Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR)
Abstrak
Pengadilan merupakan sarana yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa antar subyek hukum dalam masyarakat tertentu guna mendapatkan suatu keadilan, yang mana didalamnya terdapat asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali asas tersebut sulit untuk ditemui, karena pada kenyataannya putusan yang dihasilkan di pengadilan memerlukan proses yang rumit, membutuhkan waktu yang panjang dan bersifat memenangkan salah satu pihak. Penyelesaian secara Alternative Dispute Resoluton (ADR) hadir dengan sifat fleksibelnya menawarkan solusi dimungkinkankannya sistem ini untuk diterapkan di lembaga pengadilan guna mengantisipasi hal-hal tersebut. ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga atau sistem penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak.