Formulasi Kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Bertugas dalam Undangundang Pers di Masa Mendatang
Abstrak
Kebijakan Formulasi merupakan langkah politik yang lazim di lakukan dalam hukum. Tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas
profesi jurnalistik dalam Undang-Undang Pers di masa mendatang, perlu untuk dirumuskan kembali. Sebab kebutuhan untuk merubah hukum selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan, pendekatan sejarah, dan pendekatan filsafat. Kesimpulannya adalah bahwa pengaturan hukum terhadap wartawan dari tindak pidana kekerasan dalam menjalankan tugas profesi harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Formulasi kebijakan tindak pidana kekerasan pada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sangat penting untuk dilakukan karena hingga saat ini belum ada rumusan yang tepat dan benar tentang tindak pidana kekerasan pada wartawan.