Fungsi AUPB Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Umum (Analisis Putusan PTUN Palembang Nomor: 13/g/2010/PTUN-PLG)
Abstrak
Orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subjek hukum yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum keputusan administrasi pemilihan yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemilihan dan karenanya yang bersangkutan dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan administrasi untuk menggugat keputusan administrasi pemilihan. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah: a). keputusan administrasi yang digugat itu bertentangan dengan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku; b). keputusan administrasi yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Juga pengadilan dapat menguji keabsahan keputusan administrasi yang diterbitkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemilihan untuk menyelesaikan isu konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilihan dalam hal perundang-undangan dan regulasi tidak mengatur, tidak lengkap, adanya stagnasi pemilihan dengan menggunakan AUPB. Hal ini sebagai perwujudan asas ius curia novit bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.