Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Abstrak
Tindak pidana terorisme yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam bab III ini cukup beragam, namun penulis mengklasifikasikan unsur tindak pidana menjadi enam ditinjau dari bentuk-bentuk tindak pidananya. 1. Secara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2.Tindak pidana yang berkaitan dengan penerbangan. 3.Penggunaan senjata atau alat-alat berbahaya lain secara sengaja. 4.Sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana demi terlaksananya tindakan terorisme. 5.Sengaja memberikan bantuan, pembantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme. 6.Permufakatan jahat, percobaan, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain. Permufakatan jahat, percobaan, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain. Ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Islam, enam bentuk tindak pidana di atas memiliki banyak kesamaan dengan jari>mah qat}’ al-t}ari>q jika dibandingkan dengan jari>mah-jari>mah lain, diantara alasannya yaitu bahwa jari>mah qat}’ al-t}ari>q selalu mengandung aksi penggunaan kekuatan dan kemampuan lebih sehingga besar kemungkinan dapat mengalahkan siapa saja yang mencoba menghalangi aksinya. Namun tidak menutup kemungkinan bentuk jarimah lain juga memiliki kriteria yang sama dengan keenam klasifikasi di atas, jarimah tersebut diantaranya adalah jari>mah qis}a>s} atau diya>t dan ta’zi>r.