Praktik Monopoli Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral Oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa

Studi Putusan KPPU Nomor 22/KPPU/-I/2016

  • Dina Rasyida Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1198

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang praktik monopoli produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) air mineral oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dengan studi putusan KPPU Nomor 22/KPPU/-I/2016). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dalam putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 serta menganalisis putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 berdasarkan teori Kebijakan Persaingan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perkara pada putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 telah memenuhi unsur-unsur persaingan usaha tidak sehat yaitu perjanjian tertutup dan penguasaan pasar. Berdasarkan teori kebijakan persaingan dalam dunia usaha harus dicegah penguasaan pasar oleh satu, dua, atau beberapa pelaku usaha saja (monopoli dan oligopoli), karena dalam pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha maka akan mematikan bekerjanya suatu mekanisme pasar. Dalam pasar yang dikuasai, maka terdapat kemungkinan harga-harga ditetapkan secara sepihak dan hal tersebut akan merugikan masyarakat.

Referensi

1. Buku
(KPPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
———. Draft Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2012).
Asshiddiqie, Jimly. Teori Dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind. Hill. Co, 1997.
Bintang, Sanusi, and Dahan. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Dan Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Clarke, Philip, and Stephen Corones. Competition Law and Policy:Cases and Materials. New York: Oxford University Press, 2000.
GTZ, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan. , Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2000).
Haryanto, Seno Aji. “Analisis Pesaingan Usaha Tidak Sehat Pada Industri Air Minum Dalam Kemasan Di Wilayah DKI Jakarta Dan Jawa Barat (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016).” Universitas Gadjah Madha, 2018.
Kagramanto, L. Budi. Mengenal Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999. Surabaya: Laros, 2008.
Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks Dan Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit, 2009.
Meyliana, Devi. Hukum Persaingan Usaha “studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Dalam Persaingan Usaha. Malang: Setara Press, 2013.
Motta, Massimo. Competition Policy: Theory and Practice. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
N, Dewi Meryati. “Praktek Monopoli Dalam Industri Air Bersih Di Pulau Batam Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 Tentang Praktek Monopoli Oleh PT Adhya Tirta Batam).” Universitas Indonesia, 2012.
Prayoga, Ayudha D. Persaingan Usaha Dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Proyek ELIPS, 2000.
Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha (Teori Dan Praktiknya Di Indonesia). Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Scherer, F.M., and David Ross. Industrial Market Structure and Economic Performance. Boston: Houghton Mifflin Company, 1990.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Yunarto, Holy Icun. Business Concepts Implementation Series in Sales and Distribution Management. Jakarta: Gramedia, 2006.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Lande, Robert H. “Wealth Transfers As The Original And Primary Concern Of Antitrust: The Efficiency Interpretation Challenged.” Hastings Law Journal, 1999.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
RASYIDA, Dina. Praktik Monopoli Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral Oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 25 - 49, apr. 2021. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1198>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1198.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##