AN ANALYSIS OF THE CHILD PENALTY SYSTEM FROM THE PERSPECTIVE OF JEREMY BENTHAM'S THEORY
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan sehingga sudah selayaknya mendapat hak untuk senantiasa belajar dan bersosialisasi serta mengembangkan gagasannya. Namun pada kenyataannya keadaaan berbalik, anak diharapkan menjadi sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas justru sekarang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan mengubah sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem pemidaan yang awalnya setiap tindak pidana yang dilakukan anak maka harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang dilakukan atau biasa disebut dengan teori pembalasan, kini berganti dengan pendekatan restorative. Apabila anak melakukan tindak pidana maka harus diutamakan pertanggungjawaban yang diberikan bertujuan untuk menjamin kepentingan anak, pada pendekatan restorative memberikan alternatif penyelesaian dengan bentuk pemulihan dan musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sehingga dengan adanya pendekatan restorative terwujudlah tujuan pidana yaitu untuk mewujudkan apa yang bermanfaat atau yang sesuai dengan daya guna (efektif) yang dihasilkan dari pengenaan pidana.
References
Arief, Barda Nawawi, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2011
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisilisionisme, (Bandung: Bina Cipta, 1996
Candra, Marli and M. Jazil Rifqi, “Sanksi Kebiri Perspektif Penologi,†Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (2021).
Danujaya , I Dewa Putu Gede Anom, “Formulasi Model Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia,†Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018), https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1307.
Djami, M Nasir, Anak Bukan untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013
Fatoni, Syamsul, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Perspektif Teoritis dan Pragmatis untuk Keadilan, Malang: Setara Press, 2016
Kartono, Kartini, Patologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali Pers, 1992
Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
Muladi, Kapita Selekta Ssistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbitan Universitas Diponegoro, 2002
Rosidah, Nikmah, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pertama, Pustaka Yustisiaa, Bandar Lampung, 2019).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,†2002.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,†.