IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)

  • Normalita Rauffadilla Anandi Universitas Islam Kadiri
  • Emi Puasa Handayani Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
  • Nur Chasanah Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
  • Maria Ferbriana Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
  • Sigit Artantojati Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri

Abstract

An unplanned and unintentional event involving a vehicle that results in loss can occur in a traffic accident with or without other road users. Road accidents have legal consequences for the perpetrator or the cause of the occurrence, which can be in the form of punishment or even prosecution. compensation for material losses actually suffered.The formulation of the problem of this research, How is the implementation of restorative justice in the criminal act of traffic accidents that cause minor injuries? and How are the obstacles or obstacles in the implementation of restorative justice in the criminal act of traffic accidents that cause minor injuries? By using restorative justice, this study seeks to determine the role of the prosecutor's office in handling criminal traffic accidents on behalf of the community. The District Attorney of Kediri City conducted empirical research as part of the methodology used in this study. The purpose of this research is to find out how, in accordance with Perja No. 15/2020, restorative justice is provided to perpetrators of traffic accidents at the stage of termination of prosecution. In addition, it aims to find out the challenges faced by the Kediri City District Attorney's Office in applying restorative justice to perpetrators of traffic accident crimes.

References

F.D Hobbs, “Perencanaan Dan Tehnik Lalu Lintas”, Terjemah Oleh: Suprapto (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995), hal. 50.
Komariah E Sapardjaja, Perkembangan Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013), hal. 76.
Soerjono Soekanto, Inventarisasi Dan Analisis Terhadap Perundang-Undangan Lalu Lintas (Jakarta: Pusat dan Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Cv. Rajawali, 1984), hal 39.
F.D Hobbs. “Perencanaan Dan Tehnik Lalu Lintas”, Terjemah Oleh: Suprapto. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995.
Sapardjaja, Komariah E. Perkembangan Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
Soerjono Soekanto. Inventarisasi Dan Analisis Terhadap Perundang-Undangan Lalu Lintas. Jakarta: Pusat dan Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Cv. Rajawali, 1984.
Catatan Kaki:
Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, cetakan ke (Depok: Prenamedia group, 2018).
Daftar Pustaka:
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cetakan ke. Depok: Prenamedia group, 2018.
Iman Faturrahman, “Penerapan Restorative Justice Pada Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan” (2021).
Daftar Pustaka:
Faturrahman, Iman. “Penerapan Restorative Justice Pada Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan,” 2021.
Glery Lazuardi, “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks” 8 Nomor 9 (2020).
Lazuardi, Glery. “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks” 8 Nomor 9 (2020).
Muhammad Andika Bahri, “Kajian Yuridis Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Meninggal,” 2018, http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/9296.
Rizki Prananda Tambunan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas,” Lincolin Arsyad 3, no. 2 (2014): 1–46, http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127.
Suryana A, “Metode Penelitian Metode Penelitian,no. 17 (2017): 43, http://repository.unpas.ac.id/30547/5/BAB III.pdf.
Daftar Pustaka:
Bahri, Muhammad Andika. “Kajian Yuridis Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan OrangMeninggal,”2018. http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/9296.
Tambunan, Rizki Prananda. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas.” Lincolin Arsyad 3, no.2(2014):1–46. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127.
Suryana A. Metode Penelitian Kualitatif, no. 17 (2017): 43. http://repository.unpas.ac.id/30547/5/BAB III.pdf.
Salmaa, “Penelitian Empiris: Definisi, Jenis, Ciri, Tujuan, Dan Contoh,” Deepublish.
Daftar Pustaka:
Salmaa. “Penelitian Empiris: Definisi, Jenis, Ciri, Tujuan, Dan Contoh.” Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 312.
Published
2024-05-15
How to Cite
ANANDI, Normalita Rauffadilla et al. IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Kediri). Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 3, n. 1, p. 57-65, may 2024. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/5257>. Date accessed: 24 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v3i1.5257.