PEMBERIAN GANTI RUGI BERUPA KOMPENSASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA (Kajian Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Kdr, j.o, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 620/PID/2023/PT.SBY)
Abstract
Penipuan berkedok investasi berupa arisan online, robot trading dan saham dewasa ini marak terjadi di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal kita, korbannya adalah orang-orang yang meginginkan keuntungan investasi yang tinggi dari pelaku tindak pidana, namun bukan keuntungan yang didapatkan tetapi malah kerugian akibat penipuan. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Dalam penelitian ini penulis membahas kajian yuridis tentang pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Kdr, j.o, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 620/PID/2023/PT.SBY, dalam memberikan ganti rugi kepada korban tindak pidana berupa kompensasi dengan mengembalikan/menyerahkan barang bukti tindak pidana kepada korban tindak pidana. Dalam pertimbangan hukum putusannya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kediri menolak salah satu tuntutan jaksa penuntut umum mengenai pemberian ganti rugi berupa kompensasi yaitu mengembalikan/menyerahkan barang bukti kepada korban, namun berbeda dengan putusan hakim pada Pengadilan Tinggai Surabaya, dalam pertimbangan hukum putusannya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya mempertimbangkan mengenai pengurangan kerugian yang lebih besar dari uang yang diberikan pada terdakwa, selain itu majelis hakim juga memberikan peluang jika korban hendak mengajukan Upaya hukum lain untuk menuntut ganti rugi yang lain. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Legal Research/Normatif dengan tujuan terhadap korban-korban tindak pidana berupa penipuan dan yang sejenisnya dapat mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mendapatkan ganti rugi, dan berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terhadap korban tindak pidana khususnya tindak pidana penipuan dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ganti rugi secara keperdataan, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi yang dapat dilakukan oleh hakim.
References
Winkel, WS. Psikologi Pengajaran. Yogyakarta: Media Abadi, 2012.
AbÅ« Zahrah, Muh}ammad, TÄrÄ«kh al-MażÄhib al-IslÄmiyÄt, Baierut: DÄr al-Fikry, 1971.
AyyÅ«b ‘Ali, AbÅ« al-Khair Muhammad, AqÄ«dat al-IslÄmiyyat wa al-ImÄm al-MÄturidi, Bangladesh: al-Muassasat al-IslÄmiyyat, 1983.
Nadjib, Emha Ainun. Hidup Itu Harus Pintar Ngegas & Ngerem. Jakarta: Noura Publishing Book, 2016.
(Buku dengan penulis mempunyai beberapa sumber yang dicantumkan dalam bibliography)
Sanjaya, Wina. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
---------, Media Komunikasi Pembelajaran, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
---------, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
(Buku dengan dua penulis)
Djamarah, Syaiful Bahri dan Aswan Zain. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
(Buku dengan lebih dari dua penulis)
Tilaar, H.A.R. dkk. Pedagogik Kritis. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
(Jurnal versi cetak)
Fitri, Agus Zainul. “Quality Assurance System between the Islamic State University and the State Universityâ€. Jurnal Pendidikan Islam, (2016), vol. 2/2: 208-230.
Makin, Al. “Homogenizing Indonesian Islam: Persecution of the Shia Group in Yogyakartaâ€. Studia Islamika, (online), Volume 24, No. 1, 2017, (http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/studia-islamika/article/view/3454 atau DOI: 10.15408/sdi.v24i1.3354, diakses 11 November 2017).
Ghufron, Fathurrohman. “Radikalisme dan Politik Identitasâ€. Kompas.com. (http://nasional.kompas.com/read/2017/05/05/19170871/radikalisme.dan.politik.identitas, 05 Mei 2017, h. 17).
“Peran Wanita dalam Merebut Kemerdekaanâ€. Jawa Pos. 20 Agustus, 2005, h. 3.
Hanafi. Partisipasi dalam Siaran Pedesaan dan Pengapdosian Inovasi. Forum Penelitian, 34-37 (CD-ROM: forum Penelitian Digital, 2012).
Joyce, Bruyce dkk. 2009. Model-model Pengajaran. Terjemahan oleh Achmad Fawaid dan Ateilla Mirza. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Fuad, A. Jauhar. “Pengaruh Metode Debat dan Gaya Belajar terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswaâ€. Disertasi tidak diterbitkan. Malang: Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang, 2016.
Arifin, Zaenal. “Penulisan Karya Ilmiah dalam Jurnal Nasionalâ€. Makalah disajikan dalam Lokakarya Penelitian Tingkat Dasar bagi Dosen IAIT Kediri, P3M IAIT Kediri. Kediri, 12 Juli 2016.
Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS): Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 beserta Penjelasannya. Bandung: Nuansa Aulia, 2010.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.