IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG MASIH PRODUKTIF ( Studi kasus di BPN Kota Kediri )
Abstract
Merujuk pada peraturan perundang-undangan, tujuan pemerintah adalah membuat regulasi agar lahan pertanian tidak lagi menangguhkan menjadi lahan non pertanian, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan No 41 Tahun 2009, ayat 15, bunyi Maatalousmaa operacia transisi Pangan berkelanjutan mengubah fungsi lahan tanam pangan berkelanjutan menjadi lahan tanam pangan tidak berkelanjutan baik secara permanen maupun sementara . Selain itu, Pasal 144 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Badan hukum yang membangun dan kawasan pemukiman tidak dapat memindahkan prasarana dan sarana utilitas di luar kegiatan usahanya.â€.Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kota Kediri, akan dilakukan pengaturan dengan memperhatikan hirarki fungsi yang terkait dengan peruntukan pembangunan dan peruntukan lahan. Sejalan dengan hal tersebut, Kota Kediri juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Konservasi Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Monitoring dan Evaluasi Konversi Lahan Sawah Menjadi Permukiman. Untuk mendukung keberhasilan program dimaksud, kita perlu memastikan bahwa sawah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosio-hukum yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum. berarti tidak memenuhi ketentuan dan peraturan tentang alih fungsi lahan pertanian dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian khususnya di dekat Badan Pertanahan Kota/ BPN Kediri Pada tahun Implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian lestari di Kota Kediri hanya mencapai proses pengadaan lahan, sehingga luas lahan pertanian lestari sekitar hektar yang terdiri dari sawah dan lahan kering terhampar.kabupaten atau lebih. Kegiatan membantu yang dilakukan meliputi membantu potensi lahan dan permasalahan umum yang diperoleh dari data sawah berkelanjutan Kementerian Pertanian dan sebaran sawah Badan Pertanahan Nasional RTRW Kota Kediri . Mekanisme penetapan alih lahan pertanian menjadi lahan non pertanian harus mendapat persetujuan dari pihak yang sepenuhnya. sehingga luas lahan pertanian lestari sekitar hektar yang terdiri dari sawah dan lahan kering terhampar.kabupaten atau lebih. Kegiatan membantu yang dilakukan meliputi membantu potensi lahan dan permasalahan umum yang diperoleh dari data sawah berkelanjutan Kementerian Pertanian dan sebaran sawah Badan Pertanahan Nasional RTRW Kota Kediri. Mekanisme penetapan alih lahan pertanian menjadi lahan non pertanian harus mendapat persetujuan dari pihak yang sepenuhnya. sehingga luas lahan pertanian lestari sekitar hektar yang terdiri dari sawah dan lahan kering terhampar.kabupaten atau lebih. Kegiatan membantu yang dilakukan meliputi membantu potensi lahan dan permasalahan umum yang diperole