PENERAPAN TAKE OVER DI BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN AKAD IJARAH
Abstract
Pada konsepnya pembiayaan diperbankan, bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah berupa pembiayaan konsumtif, modal kerja maupun kerjasama pembiayaan yang diimplementasikan dalam kerjasama modal kerja. Ada juga pembiayaan yang diberikan bank syariah kepada nasabah dimana nasabah tersebut sebelumnya masih memiliki tanggungan di bank lain, terutama yang berasal dari bank konvensional dan pembiayaan tersebut yang dimaksud dengan pembiayaan take over, istilah take over dalam ekonomi mempunyai arti pengambilalihan. Transaksi take over yaitu pengalihan pembiayaan dari bank konvensional ke bank syariah yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Take Over di Bank Syariah dengan menggunakan Akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini untuk mengetahui penerapan take over di bank syariah dengan menggunakan akad ijarah.
Implementasi multi akad dalam pembiayaan take over pada bank syariah belum sesuai dengan prinsip syariah yang telah dituangkan dalam Fatwa DSN MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002, karena pelaksanaan akad-akad tersebut Bank Syariah dalam hal penandatanganan akad masih belum terpisah dan dalam penentuan biaya ujrah masih berdasarkan jumlah pinjaman bukan berdasarkan nilai taksiran. Sedangkan di dalam Fatwa DSN MUI tentang Pengalihan Hutang dijelaskan bahwa akad ijarah harus terpisah dari pemberian talangan (al-Qardh) dan penentuan biaya ujrah tidak boleh di dasarkan pada jumlah talangan.
References
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta, Gramedia, 2012
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2001
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta, Sinar Grafika, 2007
Darsono dkk, Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2017
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta, Prenadamedia Group, 2016
M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2001
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2004
Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006
Harun, “Multi Akad Dalam Tataran Fiqh†Vol. 30, No. 2 (November 2018)
Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi), Depok, Kencana, 2017
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2014
Ichwan Sam et al., Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Dewan Syariah Nasional MUI), Jakarta, Erlangga, 2014
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta, Kencana, 2008
Nomensen Sinamo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Bumi Imtitama Sejahtera
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Press), 1984
Syed Ahmad Ali, Shariah Training : Addressing Gaps for Employees’ Development in Islamic Bank, 2018
Ahmad Dakhoir, Hukum Syariah Compliance di Perbankan Syariah, Yogyakarta, Penerbit K-Media, 2017
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum
John M Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1990
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta, PT. Grafindo Persada, 2014
M. Ichwan Sam, Hasanudin, dkk, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta, Erlangga, 2014
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang