PENERAPAN TAKE OVER DI BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN AKAD IJARAH

  • David Novan Setyawan Fakuktas Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Pada konsepnya pembiayaan diperbankan, bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah berupa pembiayaan konsumtif, modal kerja maupun kerjasama pembiayaan yang diimplementasikan dalam kerjasama modal kerja. Ada juga pembiayaan yang diberikan bank syariah kepada nasabah dimana nasabah tersebut sebelumnya masih memiliki tanggungan di bank lain, terutama yang berasal dari bank konvensional dan pembiayaan tersebut yang dimaksud dengan pembiayaan take over, istilah take over dalam ekonomi mempunyai arti pengambilalihan. Transaksi take over yaitu pengalihan pembiayaan dari bank konvensional ke bank syariah yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Take Over di Bank Syariah dengan menggunakan Akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini untuk mengetahui penerapan take over di bank syariah dengan menggunakan akad ijarah.


Implementasi multi akad dalam pembiayaan take over pada bank syariah belum sesuai dengan prinsip syariah yang telah dituangkan dalam Fatwa DSN MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002, karena pelaksanaan akad-akad tersebut Bank Syariah dalam hal penandatanganan akad masih belum terpisah dan dalam penentuan biaya ujrah masih berdasarkan jumlah pinjaman bukan berdasarkan nilai taksiran. Sedangkan di dalam Fatwa DSN MUI tentang Pengalihan Hutang dijelaskan bahwa akad ijarah harus terpisah dari pemberian talangan (al-Qardh) dan penentuan biaya ujrah tidak boleh di dasarkan pada jumlah talangan.

References

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta, Raja Wali Pers, 2015

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta, Gramedia, 2012

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2001

Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta, Sinar Grafika, 2007

Darsono dkk, Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2017

Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta, Prenadamedia Group, 2016

M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2001

Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2004

Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006

Harun, “Multi Akad Dalam Tataran Fiqh” Vol. 30, No. 2 (November 2018)
Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi), Depok, Kencana, 2017

Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2014

Ichwan Sam et al., Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Dewan Syariah Nasional MUI), Jakarta, Erlangga, 2014

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta, Kencana, 2008

Nomensen Sinamo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Bumi Imtitama Sejahtera

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Press), 1984

Syed Ahmad Ali, Shariah Training : Addressing Gaps for Employees’ Development in Islamic Bank, 2018

Ahmad Dakhoir, Hukum Syariah Compliance di Perbankan Syariah, Yogyakarta, Penerbit K-Media, 2017

Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum

John M Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1990

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta, PT. Grafindo Persada, 2014

M. Ichwan Sam, Hasanudin, dkk, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta, Erlangga, 2014

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang
Published
2024-05-14
How to Cite
SETYAWAN, David Novan. PENERAPAN TAKE OVER DI BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN AKAD IJARAH. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 3, n. 1, p. 25-42, may 2024. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/4362>. Date accessed: 24 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v3i1.4362.