IMPLIKASI YURIDIS KEKABURAN NORMA TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

  • Rahmani Rahmani Universitas Brawijaya
  • Prija Djatmika Universitas Brawijaya
  • Abdul Madjid Universitas Brawijaya

Abstract

Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden baru-baru ini kembali dimunculkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya pada pasal 218, isu kekaburan muncul karena pada penjelasan pasal 218 ayat (1) tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden merasa harkat dan martabatnya direndahkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisa bahan hukum pada penelitian ini adalah interpretаsi grаmаtikаl. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dengan adanya kekaburan norma dari tindak pidana penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah yang pertama menimbulkan multitafsir, munculnya kesewenang-wenangan, dan tidak mencerminkan asas kejelasan rumusan.


Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden

References

Agung Hartawan, 2019, Pemaknaan Frasa Tanpa Hak Penggunaan Senjata Pemukul, Penikam dan Penusuk Dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sebagai Pembahaaruan Hukum Pidana Pada Kebijakan Kriminal di Indonesia, Tesis Tidak Diterbitkan, Malang Universitas Brawijaya

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Fadhlin ADE Chandra, Fadhillatu Jahra Sinaga, 2021, Peranan Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1

J.T.C. Simorangkir, Rudy T.Erwin, dan Prasetyo, 2013, Kamus Hukum, Jakarta:Sinar Grafika

Muhamad Sadi Is, Legal Certainty For Environmental Protection And Management In Indonesia (An Analysis of Decision Number 24/Pdt.G/2015/PN.Plg), Yudisial, Komisi Yudisial, Jakarta, Volume 13

Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUUKUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Wemby Adhiatma Satrio Prayogo, 2020, Tinjauan Kebijakan Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam RKUHP, Jurnal Pendecta, Vol 15
Published
2024-05-13
How to Cite
RAHMANI, Rahmani; DJATMIKA, Prija; MADJID, Abdul. IMPLIKASI YURIDIS KEKABURAN NORMA TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 3, n. 1, p. 1-10, may 2024. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/4082>. Date accessed: 24 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v3i1.4082.