POLITIK HUKUM PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

  • Afifulloh Afifulloh Universitas Brawijaya Malang
  • Tunggul Anshari SN Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
  • Shinta Hadiyantina Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip dasar pemerintahan yang berdaulat. Namun, konsep negara kesatuan yang dianut Indonesia tetap menerapkan desentralisasi. Pemberian kewenangan terhadap daerah dimaksudkan agar mampu mengendalikan dan mengelola rumah tangganya. Sebagai cara untuk memperkuat semua peluang ekonomi yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber Pendapatan PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan dari badan usaha milik daerah, dan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah lainnya, serta pendapatan lain yang sah. Pengaturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tahun 2022, disahkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagai peraturan yang dimaksudkan untuk merevitalisasi regulasi pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya pembaruan terhadap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah memiliki tujuan yang hendak di capai dengan adanya penyesuaian rezim UU HKPD, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan hubungan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 /PMK.08/2022 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial, 2022, “Penghitungan Dan Analisis Kemiskinan Makro Indonesia Tahun 2022”, Jakarta: Badan Pusat Statistik
Isharyanto, 2016, “Politik Hukum”, Surakarta: CV. Kekata Group
Isharyanto, dan Aryoko Abdurrachman, 2016, “Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air)”, Jakarta Barat; Halaman Moeka Publishing
Jaya, Bergas Prana, 2020, “Pengantar Ilmu Hukum”, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia
MD, Moh, Mahfud, 2009, “Politik Hukum di Indonesia”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Mujiwardhani, Alfian, Lisno Setiawan, Ahmad Nawawi, 2022, “Dana Alokasi Khusus Di Indonesia”, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Rudy, 2012, “Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia”, Bandar Lampung: Indepth Publishing
Sirajuddin dkk, 2016, “Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah”, Malang: Setara Press
Sofi, Irfan, 2022, “Bunga Rampai, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah”, Banten: Politeknik Keuangan Negara STAN
Widodo, Ibnu Sam dkk, 2022, “Kajian Akademik: Hubungan Pusat Dan Daerah”, Jakarta Pusat: Badan Pengkajian MPR RI
Hayati, Siti, Tesis, “Analisis Pertumbuhan Dan Ketimpangan Ekonomi Di Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Perspektif Ibnu Khaldun”, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021
Lestari, Forina dan Ira Indrayati, “Pengembangan Kelembagaan dan Pembiayaan Geopark di Indonesia: Tantangan dan Strategi”, Journal of Regional and Rural Development Planning, Vol. 6, No. 2, 2022
Mercury, Sella Marsellena, “Analisis Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan”, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 2, No. 2, 2021
Nurhayati, Yati, dan Ifrani, M.Yasir Said, “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2, Issue 1, 2021
Prasetyo, Andik, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2020
Sofyan, Rosyalia Widia, “Pengaruh PAD, DAU, DAK, Dan DBH Terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM)”, JRAK Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 9, No. 1
Syairozi, Muhamad Imam, dan Kusuma Wijaya, “Migrasi Tenaga Kerja Informal: Studi Pada Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan”, Seminar Nasional Sistem Informasi, Fakultas Teknologi Informasi UNMER Malang, 2020
Wibowo, Eko Agung dan Alfia Oktivalerina, “Analisis Dampak Kebijakan Desentralisasi Fiskal terhadap Penurunan Tingkat Kemiskinan pada Kabupaten/Kota: Studi Kasus Indonesia pada 2010 – 2018”, Bappenas Working Papers, Vol. 5, No. 1, 2022
Kementerian Keuangan RI, “Empat Pilar Utama Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”, diakses 23 maret 3023, https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/20849-empat-pilar-utama-hubungan-keuangan-antara-pemerintah-pusat-dan-pemerintah-daerah
Published
2023-10-23
How to Cite
AFIFULLOH, Afifulloh; ANSHARI SN, Tunggul; HADIYANTINA, Shinta. POLITIK HUKUM PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 2, n. 2, p. 97-111, oct. 2023. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/4077>. Date accessed: 17 may 2024. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v2i2.4077.