PERBANDINGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN AFRIKA

  • Fathan Mubiina Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract

Korupsi adalah masalah global yang merugikan masyarakat Indonesia dan dunia. Dalam era globalisasi, perkembangan teknologi dan ekonomi global memberikan peluang bagi banyak orang untuk melakukan tindak pidana korupsi, yang memiliki dampak negatif yang besar bagi negara-negara tersebut. Korupsi merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum negara dan agama, dan dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Meskipun Indonesia merupakan negara hukum, penegakan hukum terhadap korupsi masih lemah, dengan banyaknya pembuat peraturan dan penegak hukum yang terlibat dalam korupsi, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Di Afrika, lembaga antikorupsi juga menghadapi tantangan dalam memerangi korupsi, yang menjadi perhatian serius bagi penduduknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis literatur untuk memahami tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Afrika, serta membandingkan kebijakan dan strategi penanggulangan korupsi di kedua wilayah. Kesimpulannya, penanganan korupsi di kedua wilayah memerlukan upaya yang lebih besar untuk mencapai hasil yang efektif dan berkelanjutan, dengan perbaikan dalam penguatan lembaga penegak hukum, kerjasama antarlembaga, dan partisipasi masyarakat yang penting dalam memerangi korupsi.

References

Bandaharo Saifuddin. “DAMPAK DAN UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.” Jurnal Warta 52, no. April (2017): 10–13.
Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. Istilah, Pengertian Dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Korupsi, 2017.
Janah, Fitri Noer, Ghina Wahyuningsih, and Muhammad Roy Purwanto. “SISTEM PENENGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI : STUDI KASUS INDONESIA DAN SAUDI ARABIA.” At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam 2, no. 2014 (2022): 263–72.
Karunia, Ana Aniza. “KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI LAWRENCE M. FRIEDMAN.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 115–28.
Momoh, Zekeri. “Corruption and Governance in Africa,” no. March 2015 (2016).
Nuhu Ribadu. “Challenging Corruption in Africa: Beyond the Bleak Projections,” 2010. www.cgdev.org/content/publications/detail/1424376.
Rae, Gradios Nyoman Tio. Good Governance Dan Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch. Jakarta: Saberro Inti Persada, 2020.
Rasyidi, Mudemar A. “KORUPSI ADALAH SUATU PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT SERTA MELANGGAR AJARAN AGAMA.” Jurnal Mitra Manajemen 1 (2020): 37–51.
Sardan, J.P. Olivier de. “A Moral Economy of Corruption in Africa” 37, no. 1 (1999): 1–26.
Widayati. “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia Yang Demokratis.” In Jurnal Publikasi Ilmiah. Surakarta: Universitas Muhammadiyah, 2018.
Published
2023-10-23
How to Cite
MUBIINA, Fathan. PERBANDINGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN AFRIKA. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 2, n. 2, p. 112-122, oct. 2023. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/4024>. Date accessed: 24 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v2i2.4024.