Menyoroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

  • Fita Aprilianti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nandia Zikria Chaerany Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurlaili Rahmawati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Ahmed Najhan Arrohim Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menyoroti wacana masa perpanjangan jabatan kepala desa. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa Diskursus perpanjangan jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun bertentangan dengan semangat konstitusi dengan adanya pembatasan kekuasaan (limitation power) jika ditinjau dari teori abbuse of power bahwa kekuasaan yang lama akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang membuka pintu terjadinya korupsi yang semakin masif, selain itu kekuasaan akan tersentralisasi ke salah satu orang atau kelompok tertentu. Periodesasi jabatan kepala desa 6 tahun selama maksimal 3 periode itu sudah cukup panjang, jika kepala desa mempunyai kinerja baik maka masyarakat akan memilihnya di periode berikutnya.


This research is a normative research using a statute approach to highlight the discourse on the extension of the term of office for the village head. The results of this study indicate that the discourse on extending the term of office of the village head from 6 years to 9 years is contrary to the spirit of the constitution with the limitation of power . If reviewed from the theory of abuse of power that the old power will lead to abuse of authority which opens the door for increasingly massive corruption, besides that power will be centralized to one particular person or group. The periodization of the village head's office of 6 years for a maximum of 3 periods is long enough, if the village head has a good performance then the community will elect him in the next period.

References

Buku dan Jurnal
Agus Kusnadi, Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Desa, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.
Dodi Haryono,dkk, Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat Di Kabupaten Siak. Pekanbaru: Alaf Riau, 2016. (http://repository.unri.ac.id:8080/xmlui/handle/123456789/9136).
Diky Anandya et.al, Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021, Jakarta:Indonesia Corruption Watch, 2022.
Hario Danang Pambudhi, “Tinjauan Diskursus Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Ajaran Konstitusionalisme”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 2, No. 1, April 2023.
Ida L, Undang-Undang Desa dan Tantangannya, Harian Kompas: Januari 2014
Khoirunnas, Penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power), publish humas IAIN pontianak: Agustus 2015.
Mochtar Koesoemaatmaja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan , Bandung: Alumni, 2002.
Muhammad Andre Nurdiansah, Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 1, 2023.
Raden Imam Hafis dan Moris Adidi Yogia, Abuse Of Power : Tindakan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik di Indonesia, Publika, Vol. 3, No. 1, 2017.
Rahman F, Korupsi di Tingkat Desa . Governance, Vol. 2, No. 1, 2011.
Rezki Oktoberi dan Kasmanto Rinaldi, Korupsi Dana Desa Dalam Proyek Pembangunan Parit Oleh Oknum Pejabat Desa: Suatu Tinjauan Kriminologi, Journal Equitable, Vol. 8, No. 1, 2023.
Riza Multazam Luthfy, Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 48, No. 4, Oktober 2019.
Riza Multazzam Luthfy, Politik Hukum Pengaturan Peraturan Desa Dalam Produk Hukum, (Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 4, Desember 2021.
Romli L, Potret Otonomi Daerah, Yogyakarta: PustakaBelajar, 2007.
Sanusi, H.M Arsyad. Relasi antara korupsi dan kekuasaan. Jurnal Konstitusi, Vol 6, No. 2. 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945 Amandemen Pertama s/d keempat, Yogyakarta: JB Publisher, 2010.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berita Online

Kades Demo di DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Ditemui Pimpinan DPR (kompas.com) diakses pada tanggal 1 April 2023
Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 27 Tahun (detik.com) diakses pada tanggal 28 Juni 2023.
Published
2025-05-05
How to Cite
APRILIANTI, Fita et al. Menyoroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 4, n. 1, p. 39-45, may 2025. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/3975>. Date accessed: 09 may 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v4i1.3975.