KEWENANGAN PARTAI POLITIK TERHADAP PAW ANGGOTA DPR RI HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

  • Muhammad Iswan Universitas Islam Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji wewenang partai politik dalam mekanisme pelaksanaan pemberhentian antar waktu terhadap anggota DPR hubungannya dengan hasil pemilu dalam sistem proporsional terbuka. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, wewenang partai politik dalam melakukan penggantian antar waktu terhadap anggota DPR dapat ditemukan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU NoUU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana sudah diubah menjadi UU No. 13 tahun 2019, UU No. 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 6 tahun 2017. Relasi kewenangan partai politik terhadap penggantian antar waktu dengan hasil pemilu melalui sistem proporsional terbuka merupakan sebuah ancaman penting bagi hasil pemilu karena kemampuan partai politik dalam melakukan politisasi dan mendominasi kepentingan dengan melakukan penggantian kepada anggota DPR RI yang dianggap tidak merepresentasikan kepentingan partai politik. Bahkan kehendak rakyat dapat dimanipulasi dengan kewenangan tersebut.

References

Peraturan Perundang-undangan
UUD NRI 1945, Pasal 22B
UU No 17 tahun 2014 Tentang MD3
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Buku
Asshiddiqie, Jimly., 2015, Pengantar Hukum Tata Negara,( edisi 1-7). Jakarta: Rajawali Pers, 2015
MD, Mahfud., Perdebatan Hukum Tata Negara; Pasca Amandemen Konstitusi”, Jakarta: LP3ES, 2007
Jurnal
Agung, Ngurah., Istri Ari A.D., “Pengaturan Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Anggota Lembaga Perwakilan Republik Indonesia”, Makalah. Fakultas Bali: Hukum Universitas Udayana
Dameanti, Anggi Sihol., Dkk., “Menilik Esensi Pergantian Antar Waktu Pada Kontestasi Dinamika Politik Indonesia dalam Perspektif Demokrasi”, Jurnal Cakrawala Ilmiah, No. 9, (2022), 2209-2218
Farida,Rida., “Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan Implikasinya dalam Konsep Perwakilan Rakyat”, Jurnal Cita Hukum, No 2, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, (2013), 195-214
Indirwan., Agus Riwanto, “Analisis Pengaturan tentang Pemberhentian antar waktu (Recall) Partai Politik Terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Sistem Kedaulatan Rakyat” Res Publica, No. 2, (2021), 184-198
Nouruzzaman, M Izzi., “Hak Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Oleh Partai Politik Ditinjau dari Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia”, (2018) Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram
Sonbai, Jon Samuel, Dkk., “Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Analogi Hukum, No. 2, (2021), 147-151
Website
Komisi Pemilihan Umum (KPU); Diakses pada Tanggal 24 April 2023 https://publikasipaw.kpu.go.id/lihat/tentang#:~:text=Penggantian%20antarwaktu%20(PAW)%20Anggota%20DPR. & https://publikasipaw.kpu.go.id/lihat/dpr
Published
2023-11-08
How to Cite
ISWAN, Muhammad. KEWENANGAN PARTAI POLITIK TERHADAP PAW ANGGOTA DPR RI HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 2, n. 2, p. 143-156, nov. 2023. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/3838>. Date accessed: 17 may 2024. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v2i2.3838.