PELAKSANAAN GADAI SAHAM DENGAN WARKAT
DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Penelitian ini di latarbelakangi oleh ketiadaan pembaharuan pengaturan gadai 
pada umumnya, ketiadaan sistem pengecekan dan pendaftaran gadai saham warkat secara khusus, serta proses eksekusi terhadap gadai saham yang penuh ketidakpastian. Berdasarkan keadaan tersebut, maka penelitian ini akan meneliti bagaimana pengaturan pelaksanaan 
gadai saham warkat di Indonesia dan bagaimana upaya menjamin kepastian hukum dalam eksekusi gadai saham warkat dalam hal debitur wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang kemudian dapat disimpulkan: 1. Tidak terdapatnya pengaturan terkait pengecekan dan pendaftaran gadai saham yang kredibel dan mudah diakses, serta absennya sistem pencatatan gadai secara publik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola 
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Maka dari itu, 
daya tarik gadai saham PT tertutup masih jauh tertinggal, karena rendahnya kredibilitas 
atas saham yang dijadikan sebagai jaminan, 2. Terdapat kesukaran untuk menjawab permasalahan-permasalahan terkait eksekusi gadai saham, hal tersebut disebabkan karena ketentuan eksekusi gadai masih tetap mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam KUHPerdata yang mana ketentuan tersebut tidak sistematis, fleksibel dan bahkan tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkum-HAM RI) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badah Hukum Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK./07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017.
Buku
Badrulzaman, Mariam Firdaus, Kompilasi Hukum Perdata, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).
Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, cet. ke-4, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Tambunan, Toman Sony dan Wilson R.G. Tambunan, Hukum Bisnis Edisi Pertama, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
Website
hukumonline.com, “Potret Buram Gadai Sahamâ€, https://www.hukumonline.com/berita/a/potret-buram-gadai-saham-lt5ed47562efe97/, diakses pada 1 Juni 2020.